UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea.
Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Dia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.
“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki Kesadaran Bekerja Sama,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, penyebar dapat diposisikan sebagai pelaku penyertaan dengan ancaman hukuman setara pembuat hoaks. Hal tersebut menjadi peringatan serius bagi pengguna media sosial.
Umar menyatakan era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.
“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ungkapnya.
Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum adalah menjaga ketertiban sosial.
“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, namun tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.
“Bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi,” tegasnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten. “Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” katanya.
Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Dia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.
“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki Kesadaran Bekerja Sama,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, penyebar dapat diposisikan sebagai pelaku penyertaan dengan ancaman hukuman setara pembuat hoaks. Hal tersebut menjadi peringatan serius bagi pengguna media sosial.
Umar menyatakan era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.
“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ungkapnya.
Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum adalah menjaga ketertiban sosial.
“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, namun tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.
“Bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi,” tegasnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten. “Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :