UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:03 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea.

Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Dia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki Kesadaran Bekerja Sama,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, penyebar dapat diposisikan sebagai pelaku penyertaan dengan ancaman hukuman setara pembuat hoaks. Hal tersebut menjadi peringatan serius bagi pengguna media sosial.

Umar menyatakan era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.

“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ungkapnya.

Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum adalah menjaga ketertiban sosial.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, namun tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.

“Bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten. “Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved