UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:03 WIB
loading...
UU ITE Tak Melemah,...
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi berkeadilan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.

Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan ini yang terpenting lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” ujar Umar dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca juga: UU ITE Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Bisnis Online

Umar menjelaskan revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” katanya.

Penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.

“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” ujar Umar.

Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ungkapnya.

Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.

“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.

Kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.

“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur. Intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materil,” ucapnya.

Karena itu, perdebatan keras di ruang digital tanpa dampak fisik tidak otomatis masuk ranah pidana. Umar menyebut kegaduhan sebagai bagian dari dinamika demokrasi selama tidak bermuara pada kekerasan.

“Bising itu wajar. Namun, begitu kata-kata berubah menjadi batu dan api, di situlah hukum pidana menghunus pedangnya,” ujar Umar.

Dalam konteks ujaran kebencian, hukum kini secara tegas membedakan antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. UU ITE terbaru memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat.

Undang-undang tersebut memberikan penegasan jika kritik bukanlah kebencian. Dia menekankan kritik terhadap pejabat, kebijakan pemerintah, maupun institusi negara tetap sah dan dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekali pun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” tegasnya.

Namun, perlindungan hukum tersebut gugur ketika kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras. Dalam kondisi tersebut, ujaran berubah menjadi tindak pidana.

“Begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang,” kata Umar.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri tersebut menegaskan fokus penyidik saat ini bukan pada tingkat ketersinggungan individu melainkan pada potensi narasi tersebut memecah belah persatuan bangsa.

“Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak merasa aman hanya karena tidak memproduksi hoaks secara langsung. UU ITE harus dibaca bersamaan dengan KUHP Nasional yang baru.

“Kita tidak bisa membaca UU ITE sendirian. Dia punya pasangan baru yang sangat teliti yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Umar.

Dalam KUHP baru dikenal konsep penyertaan atau deelneming yang memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks. “Bukan cuma si pembuat, tapi juga mereka yang Turut Serta Melakukan,” ucapnya.

Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea.

Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Dia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki Kesadaran Bekerja Sama,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, penyebar dapat diposisikan sebagai pelaku penyertaan dengan ancaman hukuman setara pembuat hoaks. Hal tersebut menjadi peringatan serius bagi pengguna media sosial.

Umar menyatakan era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.

“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ungkapnya.

Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum adalah menjaga ketertiban sosial.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, namun tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.

“Bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten. “Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Berita Terkini
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved