Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi

Jum'at, 09 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
A A A
Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah jika poligami bukan kejahatan, lalu apa yang layak dipidana? Di sinilah garis pemisah harus ditegaskan.

Yang layak dipidana bukanlah poligaminya, melainkan perilaku yang merusak hak dan martabat orang lain. Penipuan terhadap pasangan. Pemalsuan identitas perkawinan. Penelantaran istri dan anak. Kekerasan, pemaksaan, atau eksploitasi atas nama perkawinan. Inilah perbuatan yang pantas masuk wilayah pidana.

Dengan penegasan ini, kritik terhadap Pasal 402 bukanlah pembelaan terhadap poligami serampangan. Juga bukan pengabaian terhadap hak perempuan dan anak. Justru sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk melindungi mereka dari praktik tidak bertanggung jawab, bukan untuk mengkriminalkan akad yang sah hanya karena tidak memenuhi prosedur administratif.

Perlindungan perempuan dan anak justru lebih efektif ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif yang kuat. Pencatatan perkawinan yang tertib, penegakan kewajiban nafkah, sanksi administratif yang tegas, serta akses perlindungan hukum yang mudah akan jauh lebih melindungi daripada ancaman pidana atas akad.

Kriminalisasi yang tidak proporsional berisiko mendorong praktik sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi perempuan dan anak.

Perbaiki Tata Kelola, Perjelas Norma


Dalam prinsip hukum modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia adalah jalan terakhir. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan pengaturan administratif. Jika mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi perdata tidak berjalan baik, solusinya adalah memperbaiki tata kelola, bukan langsung mengancam penjara.

Norma pidana harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbatas. Negara hukum tidak boleh menghukum sesuatu yang tidak dirumuskan secara terang dan pasti.

Ketika hukum pidana digunakan secara longgar, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Orang tidak menjadi lebih taat hukum, tetapi lebih pandai bersembunyi. Dalam konteks perkawinan, dampaknya bisa serius.

Perempuan dan anak justru semakin rentan karena praktik dilakukan secara tertutup dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Wanita dengan 2 Suami...
Wanita dengan 2 Suami Melahirkan Bayi, Siapa yang Jadi Ayah Biologis?
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved