Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi

Jum'at, 09 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
A A A
Menjadikan izin istri atau izin pengadilan sebagai syarat sah perkawinan juga merupakan kekeliruan konseptual. Izin tersebut berfungsi sebagai alat kontrol dan perlindungan. Ia tidak dimaksudkan sebagai alat kriminalisasi. Jika setiap pelanggaran administratif ditarik ke ranah pidana, hukum akan kehilangan proporsinya.

Negara tentu berwenang mengatur kehidupan sosial, termasuk perkawinan. Namun, negara tidak berhak memindahkan seluruh urusan moral ke penjara. Negara hadir untuk melindungi, bukan menggantikan peran etika, keluarga, dan agama. Negara juga tidak seharusnya mengkriminalkan praktik yang sah hanya karena sulit diatur secara administratif.

Yang dibutuhkan saat ini bukan ancaman pidana yang keras, melainkan kejelasan norma. Pasal 402 perlu dilengkapi dengan petunjuk teknis yang tegas.

Harus dijelaskan secara rinci perkawinan seperti apa yang dianggap tindak pidana. Unsur penipuan, kesengajaan, dan kerugian harus dirumuskan dengan jelas. Pelanggaran administratif harus dibedakan secara tegas dari tindak kriminal.

Perkawinan tidak boleh dipermainkan. Namun, perkawinan juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang adil. Poligami bukan kejahatan. Ia adalah persoalan moral, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir untuk menata agar tidak ada yang dirugikan, bukan semata menghukum.

Jadi, dalam persoalan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal, melainkan arah nurani hukum itu sendiri. Ketika negara tergesa memenjarakan apa yang sah secara agama karena lemahnya tata kelola, hukum kehilangan kebijaksanaannya. Pidana yang kabur tidak melahirkan keadilan, tetapi ketakutan.

Menata poligami tanpa kriminalisasi adalah upaya mengembalikan hukum ke khitahnya. Melindungi martabat, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kezaliman, bukan menggantinya dengan represi yang justru menutup jalan keadilan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Wanita dengan 2 Suami...
Wanita dengan 2 Suami Melahirkan Bayi, Siapa yang Jadi Ayah Biologis?
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
5 Negara NATO dengan...
5 Negara NATO dengan Militer Terkuat Tanpa Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved