Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Jum'at, 09 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Menjadikan izin istri atau izin pengadilan sebagai syarat sah perkawinan juga merupakan kekeliruan konseptual. Izin tersebut berfungsi sebagai alat kontrol dan perlindungan. Ia tidak dimaksudkan sebagai alat kriminalisasi. Jika setiap pelanggaran administratif ditarik ke ranah pidana, hukum akan kehilangan proporsinya.
Negara tentu berwenang mengatur kehidupan sosial, termasuk perkawinan. Namun, negara tidak berhak memindahkan seluruh urusan moral ke penjara. Negara hadir untuk melindungi, bukan menggantikan peran etika, keluarga, dan agama. Negara juga tidak seharusnya mengkriminalkan praktik yang sah hanya karena sulit diatur secara administratif.
Yang dibutuhkan saat ini bukan ancaman pidana yang keras, melainkan kejelasan norma. Pasal 402 perlu dilengkapi dengan petunjuk teknis yang tegas.
Harus dijelaskan secara rinci perkawinan seperti apa yang dianggap tindak pidana. Unsur penipuan, kesengajaan, dan kerugian harus dirumuskan dengan jelas. Pelanggaran administratif harus dibedakan secara tegas dari tindak kriminal.
Perkawinan tidak boleh dipermainkan. Namun, perkawinan juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang adil. Poligami bukan kejahatan. Ia adalah persoalan moral, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir untuk menata agar tidak ada yang dirugikan, bukan semata menghukum.
Jadi, dalam persoalan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal, melainkan arah nurani hukum itu sendiri. Ketika negara tergesa memenjarakan apa yang sah secara agama karena lemahnya tata kelola, hukum kehilangan kebijaksanaannya. Pidana yang kabur tidak melahirkan keadilan, tetapi ketakutan.
Menata poligami tanpa kriminalisasi adalah upaya mengembalikan hukum ke khitahnya. Melindungi martabat, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kezaliman, bukan menggantinya dengan represi yang justru menutup jalan keadilan.
Negara tentu berwenang mengatur kehidupan sosial, termasuk perkawinan. Namun, negara tidak berhak memindahkan seluruh urusan moral ke penjara. Negara hadir untuk melindungi, bukan menggantikan peran etika, keluarga, dan agama. Negara juga tidak seharusnya mengkriminalkan praktik yang sah hanya karena sulit diatur secara administratif.
Yang dibutuhkan saat ini bukan ancaman pidana yang keras, melainkan kejelasan norma. Pasal 402 perlu dilengkapi dengan petunjuk teknis yang tegas.
Harus dijelaskan secara rinci perkawinan seperti apa yang dianggap tindak pidana. Unsur penipuan, kesengajaan, dan kerugian harus dirumuskan dengan jelas. Pelanggaran administratif harus dibedakan secara tegas dari tindak kriminal.
Perkawinan tidak boleh dipermainkan. Namun, perkawinan juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang adil. Poligami bukan kejahatan. Ia adalah persoalan moral, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir untuk menata agar tidak ada yang dirugikan, bukan semata menghukum.
Jadi, dalam persoalan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal, melainkan arah nurani hukum itu sendiri. Ketika negara tergesa memenjarakan apa yang sah secara agama karena lemahnya tata kelola, hukum kehilangan kebijaksanaannya. Pidana yang kabur tidak melahirkan keadilan, tetapi ketakutan.
Menata poligami tanpa kriminalisasi adalah upaya mengembalikan hukum ke khitahnya. Melindungi martabat, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kezaliman, bukan menggantinya dengan represi yang justru menutup jalan keadilan.
(shf)
Lihat Juga :