Hakim Kabulkan Permohonan Izin Berobat Nadiem Makarim
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:05 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Kamis (8/1/2026).
"Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun penahanan. Jadi ada dua permohonan ya," kata Purwanto.
Ia tidak menjelaskan terkait kondisi Nadiem sehingga ia perlu pergi berobat. Purwanto hanya menyebutkan pihaknya mengabulkan.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
"Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan permohonan izin berobat, juga permohonan untuk penangguhan ataupun penahanan. Jadi ada dua permohonan ya," kata Purwanto.
Ia tidak menjelaskan terkait kondisi Nadiem sehingga ia perlu pergi berobat. Purwanto hanya menyebutkan pihaknya mengabulkan.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
Lihat Juga :