Hakim Kabulkan Permohonan Izin Berobat Nadiem Makarim
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Sedangkan, terkait penangguhan penahanan majelis hakim menyatakan belum mengambil sikap. "Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Purwanto juga menyampaikan adanya permohonan yang dilayangkan jaksa. Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ungkapnya.
Sedangkan, terkait penangguhan penahanan majelis hakim menyatakan belum mengambil sikap. "Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Purwanto juga menyampaikan adanya permohonan yang dilayangkan jaksa. Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :