Deputi Pemberantasan BNN Harus Dijabat Perwira Aktif
Rabu, 16 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas kuat sehingga harus dijabat oleh perwira aktif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas kuat. BNN harus dipegang oleh pilot yang mengerti permasalahan narkoba atau punya latar belakang hal itu.
Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo mengatakan, posisi Deputi Pemberantasan sangat strategis karena di bidang inilah BNN membongkar mafia dalam negeri dan luar negeri. Sang komandan, Deputi Pemberantasan punya otoritas luar biasa karena dapat memanfaatkan alat sadap untuk mendeteksi orang-orang yang dicurigai. "Kami punya data, untuk orang-orang yang punya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika, yang mendapat julukan dan pengalaman sebagai salah satu dari extra ordinary crime," katanya di Jakarta. (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)
Oleh sebab itu, dia heran mengapa dalam Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan. Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.
Budi menjelaskan, BNN merupakan institusi yang berada di bawah presiden langsung. Sehingga jajaran yang berada di dalamnya merupakan penugasan dari institusi. Dengan demikian tidak memungkinkan seorang pensiunan dapat kembali ditugaskan di BNN. "BNN itu adalah institusi langsung di bawah presiden. Yang ditaruh di situ, tergantung institusi yang ngirim. Kalau polisi ya aturan pensiun polisi, karena institusi enggak bisa menugaskan seorang pensiunan," tutupnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)
Sebelumnya, Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga mengatakan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif. "Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat Deputi Pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif," katanya.
Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo mengatakan, posisi Deputi Pemberantasan sangat strategis karena di bidang inilah BNN membongkar mafia dalam negeri dan luar negeri. Sang komandan, Deputi Pemberantasan punya otoritas luar biasa karena dapat memanfaatkan alat sadap untuk mendeteksi orang-orang yang dicurigai. "Kami punya data, untuk orang-orang yang punya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika, yang mendapat julukan dan pengalaman sebagai salah satu dari extra ordinary crime," katanya di Jakarta. (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)
Oleh sebab itu, dia heran mengapa dalam Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan. Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.
Budi menjelaskan, BNN merupakan institusi yang berada di bawah presiden langsung. Sehingga jajaran yang berada di dalamnya merupakan penugasan dari institusi. Dengan demikian tidak memungkinkan seorang pensiunan dapat kembali ditugaskan di BNN. "BNN itu adalah institusi langsung di bawah presiden. Yang ditaruh di situ, tergantung institusi yang ngirim. Kalau polisi ya aturan pensiun polisi, karena institusi enggak bisa menugaskan seorang pensiunan," tutupnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)
Sebelumnya, Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga mengatakan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif. "Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat Deputi Pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif," katanya.
Lihat Juga :