Deputi Pemberantasan BNN Harus Dijabat Perwira Aktif

Rabu, 16 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
Deputi Pemberantasan BNN Harus Dijabat Perwira Aktif
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas kuat sehingga harus dijabat oleh perwira aktif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas kuat. BNN harus dipegang oleh pilot yang mengerti permasalahan narkoba atau punya latar belakang hal itu.

Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo mengatakan, posisi Deputi Pemberantasan sangat strategis karena di bidang inilah BNN membongkar mafia dalam negeri dan luar negeri. Sang komandan, Deputi Pemberantasan punya otoritas luar biasa karena dapat memanfaatkan alat sadap untuk mendeteksi orang-orang yang dicurigai. "Kami punya data, untuk orang-orang yang punya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika, yang mendapat julukan dan pengalaman sebagai salah satu dari extra ordinary crime," katanya di Jakarta. (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)

Oleh sebab itu, dia heran mengapa dalam Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan. Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.

Budi menjelaskan, BNN merupakan institusi yang berada di bawah presiden langsung. Sehingga jajaran yang berada di dalamnya merupakan penugasan dari institusi. Dengan demikian tidak memungkinkan seorang pensiunan dapat kembali ditugaskan di BNN. "BNN itu adalah institusi langsung di bawah presiden. Yang ditaruh di situ, tergantung institusi yang ngirim. Kalau polisi ya aturan pensiun polisi, karena institusi enggak bisa menugaskan seorang pensiunan," tutupnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)

Sebelumnya, Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga mengatakan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif. "Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat Deputi Pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif," katanya.

Dia mengungkapkan, ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN. Pertama, saat pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjen Pol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)

”Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu. Kemudian yang kedua di masa Presiden Joko Widodo, saat itu Komisi III DPR mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu," tambah Huda.

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. "Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut," tutup Huda.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)