Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim

Sabtu, 12 September 2020 - 12:22 WIB
loading...
Pengamat Nilai Keppres...
Mutasi Irjen Pol Arman Depari dari posisi Deputi Pemberantasan BNN ke Mabes Polri menjelang pensiun menuai polemik di publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 yang memuat mutasi Irjen Pol Arman Depari dari posisi Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Mabes Polri menjelang pensiun menuai polemik di publik.

Hal ini disebabkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, dimana Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN. (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)

Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga menyebut hal tersebut tidak lazim. “Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat oleh perwira aktif,” kata Huda di Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Baca juga: Deputi Pemberantasan BNN Dijabat Pensiunan Akan Lemahkan Penanganan Narkoba)

Huda menyebutkan, ada dua peristiwa dimana Keppres dibatalkan terkait pengangkatan kembali perwira tinggi yang menduduki posisi penting di BNN. “Pertama, di era pemerintahan SBY dimana waktu dikeluarkan Keppres pengangkatan Komjen Pol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu,” papar Huda.

Peristiwa kedua terjadi di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Saat itu Komisi III DPR mewacanakan perpanjangan masa jabatan Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala BNN. ”Namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu,” tambah Huda. (Baca juga: Dikabulkan BNN, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi)

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. “Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut.” tegas Huda
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved