Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim

Sabtu, 12 September 2020 - 12:22 WIB
loading...
Pengamat Nilai Keppres...
Mutasi Irjen Pol Arman Depari dari posisi Deputi Pemberantasan BNN ke Mabes Polri menjelang pensiun menuai polemik di publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 yang memuat mutasi Irjen Pol Arman Depari dari posisi Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Mabes Polri menjelang pensiun menuai polemik di publik.

Hal ini disebabkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, dimana Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN. (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)

Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga menyebut hal tersebut tidak lazim. “Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat oleh perwira aktif,” kata Huda di Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Baca juga: Deputi Pemberantasan BNN Dijabat Pensiunan Akan Lemahkan Penanganan Narkoba)

Huda menyebutkan, ada dua peristiwa dimana Keppres dibatalkan terkait pengangkatan kembali perwira tinggi yang menduduki posisi penting di BNN. “Pertama, di era pemerintahan SBY dimana waktu dikeluarkan Keppres pengangkatan Komjen Pol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu,” papar Huda.

Peristiwa kedua terjadi di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Saat itu Komisi III DPR mewacanakan perpanjangan masa jabatan Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala BNN. ”Namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu,” tambah Huda. (Baca juga: Dikabulkan BNN, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi)

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. “Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut.” tegas Huda
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)