Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri
Kamis, 10 September 2020 - 15:25 WIB
loading...
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjadi Pati Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri. Salah satu yang terkena mutasi jabatan yakni Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjadi Pati Bareskrim Polri.
Namun dalam Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Arman Depari akan dilantik kembali kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN. (Baca juga: Kabaharkam: Arahan Kapolri di Pilkada 2020 Perkuat Pencegahan Penyebaran COVID-19)
Kepres tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2020 lalu. Kepres tersebut selain melantik Arman Depari, tetapi juga memberhentikannya. "Memberhentikan dengan hormat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari, dari jabatannya sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung mulai tanggal 1 September 2020 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis poin kesatu Kepres tersebut.
"Mengangkat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung sejak dilantik pada atau setelah tanggal 1 September 2020, dan kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1.a, sesuai peraturan perundang-undangan," tulis poin kedua Kepres tersebut. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Pembelian Vetilator Covid-19 Rp56 Miliar)
Sementara itu, dalam Surat Telegram nomor ST/2557/IX/KEP./2020, tanggal 1 September 2020 dan ditandatangani oleh As SDM Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, memutasi Arman Depari menjadi Pati Bareskrim Polri. (Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Kembali Mutasi Sejumlah Pejabat)
Namun dalam Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Arman Depari akan dilantik kembali kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN. (Baca juga: Kabaharkam: Arahan Kapolri di Pilkada 2020 Perkuat Pencegahan Penyebaran COVID-19)
Kepres tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2020 lalu. Kepres tersebut selain melantik Arman Depari, tetapi juga memberhentikannya. "Memberhentikan dengan hormat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari, dari jabatannya sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung mulai tanggal 1 September 2020 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis poin kesatu Kepres tersebut.
"Mengangkat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung sejak dilantik pada atau setelah tanggal 1 September 2020, dan kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1.a, sesuai peraturan perundang-undangan," tulis poin kedua Kepres tersebut. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Pembelian Vetilator Covid-19 Rp56 Miliar)
Sementara itu, dalam Surat Telegram nomor ST/2557/IX/KEP./2020, tanggal 1 September 2020 dan ditandatangani oleh As SDM Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, memutasi Arman Depari menjadi Pati Bareskrim Polri. (Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Kembali Mutasi Sejumlah Pejabat)
Lihat Juga :