Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Rabu, 07 Januari 2026 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan, hal ini menjadi krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. “Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia menerangkan.
Di tranformasi hukum 2026, kata dia, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di 2026, Indonesia tengah menuju era transparansi fiskal.
“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.
Dia berharap, prolegnas di 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia, juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026
“Pertama RUU Perampasan Aset. Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah kekayaan tidak seimbang harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.
Sedangkan yang kedua, RUU Hukum Perdata. Dia menuturkan, modernisasi diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT. “Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” katanya.
Di tranformasi hukum 2026, kata dia, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di 2026, Indonesia tengah menuju era transparansi fiskal.
“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.
Dia berharap, prolegnas di 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia, juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026
“Pertama RUU Perampasan Aset. Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah kekayaan tidak seimbang harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.
Sedangkan yang kedua, RUU Hukum Perdata. Dia menuturkan, modernisasi diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT. “Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :