Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Rabu, 07 Januari 2026 - 10:03 WIB
loading...
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar menyebut 2026 menjadi pembuktian transformasi hukum Indonesia. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. Dia menganalogikan, istilah "Big Bang" pada transformasi hukum di 2026.
Hal itu lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan. “Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” katanya, Rabu,(7/1/2026).
Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini mengatakan, puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Dia menuturkan, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
Baca juga: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Berlaku untuk Korupsi, TPPU, dan Kekerasan Seksual
“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributive yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
Hal itu lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan. “Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” katanya, Rabu,(7/1/2026).
Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini mengatakan, puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Dia menuturkan, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
Baca juga: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Berlaku untuk Korupsi, TPPU, dan Kekerasan Seksual
“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributive yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
Lihat Juga :