Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 - 10:03 WIB
loading...
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar menyebut 2026 menjadi pembuktian transformasi hukum Indonesia. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. Dia menganalogikan, istilah "Big Bang" pada transformasi hukum di 2026.

Hal itu lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan. “Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” katanya, Rabu,(7/1/2026).

Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini mengatakan, puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Dia menuturkan, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.

Baca juga: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Berlaku untuk Korupsi, TPPU, dan Kekerasan Seksual

“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributive yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” ujarnya.

Dia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pengakuan Bersalah dan...
Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025
Menkum di Rapim Polri:...
Menkum di Rapim Polri: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved