Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Rabu, 07 Januari 2026 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai "bernapas" dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” imbuh dia.
Baca juga: 6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan Desember 2025, Ini Namanya
Meski demikian, dia mengingatkan, untuk tidak menutup mata terhadap kritik publik. Dia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.
Tak hanya itu, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Dia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.
“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” ucapnya.
Baca juga: 6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan Desember 2025, Ini Namanya
Meski demikian, dia mengingatkan, untuk tidak menutup mata terhadap kritik publik. Dia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.
Tak hanya itu, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Dia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.
“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” ucapnya.
Lihat Juga :