Masalah Hak Asasi Manusia di UU KUHAP No 20 Tahun 2025
Senin, 05 Januari 2026 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kata lain, dalam praktik hukum pidana lebih diutamaka rasio logis dibandingkan dengan nurani kemanusiaan. Dengan alasan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berhubungan langsung dengan siapa yang melakukan tindak pidana, tidak didasarkan pada faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana.
Faktor tersebut menjadi penting bagi pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana; bukan faktor penentu kesalahan pelakunya. UU KUHAP 2025 sebagai UU yang memberlakukan UU KUHP 2023 dalam praktik hukum pidana telah diatur lengkap dan rinci ketentuan tentang penahanan dan hak tersangka dalam proses peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai persidangan.
UU KUHAP 2025 telah secara hati-hati dan rinci mengatur tentang proses penyelidikan sampai penyidikan dan dari penyidikan sampai penuntutan. Pembaruan yang tampak dalam proses tersebut adalah kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut/tidaknya penyelidikan ke penyidikan bahkan kewjiban penyidik membuat berita acara tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana.
Sejak diberlakukannya UU KUHAP 2035 penyidik, penuntut dan hakim harus ekstra hati-hati melaksanakan ketentuan UU KUHP 2023 karena diawasi/diamati oleh Hakim Pengawas/Pengamat(Hakim Wasmat).
Sedangkan dalam proses penyidikan oleh unit pengawas (Wasidik) di Instansi Kepolisian dan Sidang Kode Etik. Ujung tombak dan penentu keberhasilan UU KUHAP 2025 melaksanakan dan sekaligus mengawal terciptanya sistem peradilan yang jujur dan adil adalah hakim.
Sehingga terhadap hakim, UU KUHP 2023 telah menentukan 11 faktor sebagai pedoman hakim dalam memutus suatu perkara di Pasal 54. Bukan kewajiban yang mudah diwujudkan dalam praktik karena fakta menunjukkan bahwa satu orang hakim harus menanggung 40 (empat puluh) beban perkara yang harus diselesaikan dalam setiap tahun berjalan.
Faktor tersebut menjadi penting bagi pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana; bukan faktor penentu kesalahan pelakunya. UU KUHAP 2025 sebagai UU yang memberlakukan UU KUHP 2023 dalam praktik hukum pidana telah diatur lengkap dan rinci ketentuan tentang penahanan dan hak tersangka dalam proses peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai persidangan.
UU KUHAP 2025 telah secara hati-hati dan rinci mengatur tentang proses penyelidikan sampai penyidikan dan dari penyidikan sampai penuntutan. Pembaruan yang tampak dalam proses tersebut adalah kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut/tidaknya penyelidikan ke penyidikan bahkan kewjiban penyidik membuat berita acara tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana.
Sejak diberlakukannya UU KUHAP 2035 penyidik, penuntut dan hakim harus ekstra hati-hati melaksanakan ketentuan UU KUHP 2023 karena diawasi/diamati oleh Hakim Pengawas/Pengamat(Hakim Wasmat).
Sedangkan dalam proses penyidikan oleh unit pengawas (Wasidik) di Instansi Kepolisian dan Sidang Kode Etik. Ujung tombak dan penentu keberhasilan UU KUHAP 2025 melaksanakan dan sekaligus mengawal terciptanya sistem peradilan yang jujur dan adil adalah hakim.
Sehingga terhadap hakim, UU KUHP 2023 telah menentukan 11 faktor sebagai pedoman hakim dalam memutus suatu perkara di Pasal 54. Bukan kewajiban yang mudah diwujudkan dalam praktik karena fakta menunjukkan bahwa satu orang hakim harus menanggung 40 (empat puluh) beban perkara yang harus diselesaikan dalam setiap tahun berjalan.
Lihat Juga :