Masalah Hak Asasi Manusia di UU KUHAP No 20 Tahun 2025

Senin, 05 Januari 2026 - 10:13 WIB
loading...
A A A
Dengan kata lain, dalam praktik hukum pidana lebih diutamaka rasio logis dibandingkan dengan nurani kemanusiaan. Dengan alasan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berhubungan langsung dengan siapa yang melakukan tindak pidana, tidak didasarkan pada faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana.

Faktor tersebut menjadi penting bagi pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana; bukan faktor penentu kesalahan pelakunya. UU KUHAP 2025 sebagai UU yang memberlakukan UU KUHP 2023 dalam praktik hukum pidana telah diatur lengkap dan rinci ketentuan tentang penahanan dan hak tersangka dalam proses peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai persidangan.

UU KUHAP 2025 telah secara hati-hati dan rinci mengatur tentang proses penyelidikan sampai penyidikan dan dari penyidikan sampai penuntutan. Pembaruan yang tampak dalam proses tersebut adalah kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut/tidaknya penyelidikan ke penyidikan bahkan kewjiban penyidik membuat berita acara tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana.

Sejak diberlakukannya UU KUHAP 2035 penyidik, penuntut dan hakim harus ekstra hati-hati melaksanakan ketentuan UU KUHP 2023 karena diawasi/diamati oleh Hakim Pengawas/Pengamat(Hakim Wasmat).

Sedangkan dalam proses penyidikan oleh unit pengawas (Wasidik) di Instansi Kepolisian dan Sidang Kode Etik. Ujung tombak dan penentu keberhasilan UU KUHAP 2025 melaksanakan dan sekaligus mengawal terciptanya sistem peradilan yang jujur dan adil adalah hakim.

Sehingga terhadap hakim, UU KUHP 2023 telah menentukan 11 faktor sebagai pedoman hakim dalam memutus suatu perkara di Pasal 54. Bukan kewajiban yang mudah diwujudkan dalam praktik karena fakta menunjukkan bahwa satu orang hakim harus menanggung 40 (empat puluh) beban perkara yang harus diselesaikan dalam setiap tahun berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Rekomendasi
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved