Masalah Hak Asasi Manusia di UU KUHAP No 20 Tahun 2025

Senin, 05 Januari 2026 - 10:13 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan kenyataan tersebut, jelas bahwa UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 sangat memerlukan bukan hanya kualitas penanganan perkara akan tetapi kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani perkara. Hal ini beralasan karena di dalam UU KUHP 2023 telah ditentukan bahwa di dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Akan tetapi dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53). Norma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia akan tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas.

Sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025. Sekalipun di dalam Pasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) –‘tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis.

Masalah Hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan. Tampak sederhana akan tetapi tidaklah sesedrhana bagitu saja karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.

Secara umum pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Rekomendasi
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Berita Terkini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved