Masalah Hak Asasi Manusia di UU KUHAP No 20 Tahun 2025

Senin, 05 Januari 2026 - 10:13 WIB
loading...
Masalah Hak Asasi Manusia...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

MENYAMBUT Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harapan besar telah diberikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang aparatur penegak hukum. Khususnya penyidik di dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana telah terjadi pada era UU KUHAP tahun 1981.

Norma tertulis di dalam suatu UU dapat dibuat secara lengkap tanpa celah hukum namun di dalam praktik hukum keseharian tetap saja celah hukum terbuka bagi khususnya aparatur penegak hukum. Namun di dalam UU KUHAP tahun 2025 celah-celah hukum penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum telah ditutup rapat secara ketat. Celah ditutup rapat sejak proses pemeriksaan tersangka dan saksi di tingkat penyelidikan dan penyidikan sampai pada tiingkat penuntutan serta persidangan.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam sistem peradilan di negara-negara maju terletak pada, masalah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk penahanan; pemblokiran dan penyitaan aset tersangka, hak tersangka untuk mengetahui dasar tuduhan/sangkaannya; hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, dan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau pembelaan bagi dirinya di dalam persidangan.

Di antara masalah HAM tersebut, yang sangat krusial adalah masalah penahanan disebabkan telah merampas kemerdekaan seseorang. Sekalipun diatur di dalam UU akan tetapi dalam pelaksanaan penahanan sering tidak dipertimbangkan lasgi aspek perikemanusiaan bagi tersangka.

Terutama tersangka yang tidak mampu secara sosial-ekonomi, dibandingkan dengan terrsangka yang memilikinya (mampu secara sosial-ekonomi). Memamg benar pernyataan almarhum Prof Roeslan Saleh yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan pergulatan kemanusiaan; yang harus dimaknai setiap sentuhan norma ketentuan UU Pidana dipastikan tersayat hak asasi seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Berita Terkini
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved