Masalah Hak Asasi Manusia di UU KUHAP No 20 Tahun 2025

Senin, 05 Januari 2026 - 10:13 WIB
loading...
Masalah Hak Asasi Manusia...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

MENYAMBUT Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harapan besar telah diberikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang aparatur penegak hukum. Khususnya penyidik di dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana telah terjadi pada era UU KUHAP tahun 1981.

Norma tertulis di dalam suatu UU dapat dibuat secara lengkap tanpa celah hukum namun di dalam praktik hukum keseharian tetap saja celah hukum terbuka bagi khususnya aparatur penegak hukum. Namun di dalam UU KUHAP tahun 2025 celah-celah hukum penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum telah ditutup rapat secara ketat. Celah ditutup rapat sejak proses pemeriksaan tersangka dan saksi di tingkat penyelidikan dan penyidikan sampai pada tiingkat penuntutan serta persidangan.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam sistem peradilan di negara-negara maju terletak pada, masalah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk penahanan; pemblokiran dan penyitaan aset tersangka, hak tersangka untuk mengetahui dasar tuduhan/sangkaannya; hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, dan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau pembelaan bagi dirinya di dalam persidangan.

Di antara masalah HAM tersebut, yang sangat krusial adalah masalah penahanan disebabkan telah merampas kemerdekaan seseorang. Sekalipun diatur di dalam UU akan tetapi dalam pelaksanaan penahanan sering tidak dipertimbangkan lasgi aspek perikemanusiaan bagi tersangka.

Terutama tersangka yang tidak mampu secara sosial-ekonomi, dibandingkan dengan terrsangka yang memilikinya (mampu secara sosial-ekonomi). Memamg benar pernyataan almarhum Prof Roeslan Saleh yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan pergulatan kemanusiaan; yang harus dimaknai setiap sentuhan norma ketentuan UU Pidana dipastikan tersayat hak asasi seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved