Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar
Rabu, 31 Desember 2025 - 17:38 WIB
loading...
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Foto/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Praktik rasuah ini diduga telah membuat negara merugi sebesar ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa, pembiayaan oleh LPEI itu diberikan ke PT Duta Sarana Tehnology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) pada periode 2012 hingga 2016.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM
Dalam perkara ini, diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Totok dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkaran ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI.
Baca juga: Kejagung: Kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim Paling Besar Rugikan Negara di 2025
Lalu, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Totok menyebut, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD43.617.739,13.
Jika dikonversi pada nilai tukar rupiah pada hari ini, Rp16.687, maka negara merugi setara Rp727.849.210.693.
“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” ujar Totok.
Dalam rangka mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.
Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa, pembiayaan oleh LPEI itu diberikan ke PT Duta Sarana Tehnology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) pada periode 2012 hingga 2016.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM
Dalam perkara ini, diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Totok dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkaran ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI.
Baca juga: Kejagung: Kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim Paling Besar Rugikan Negara di 2025
Lalu, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Totok menyebut, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD43.617.739,13.
Jika dikonversi pada nilai tukar rupiah pada hari ini, Rp16.687, maka negara merugi setara Rp727.849.210.693.
“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” ujar Totok.
Dalam rangka mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.
Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian.
(shf)
Lihat Juga :