Dukung Pam Swakarsa, DPR Ingatkan Pengawasan Harus di Bawah Polri

Rabu, 16 September 2020 - 11:28 WIB
loading...
Dukung Pam Swakarsa,...
Dukung Pam Swakarsa, DPR Ingatkan Pengawasan Harus di Bawah Polri
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung dihidupkannya kembali Pam Swakarsa lewat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Menurutnya, pelibatan satpam, satuan keamanan lingkungan (satkamling), dan kelompok kearifan lokal ini bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Prinsip dasar pengaturan terkait dengan kebutuhan pembentukan satpam yang menjadi bagian dari pam swakarsa yang ditujukan sebagai bagian partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut kita dukung dalam mencegah gangguan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Didik kepada SINDO Media, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa)

Namun, Didik mengingatkan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian. Lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang telah mengatur secara detail terkait dengan pam swakarsa ini patut diapresiasi termasuk standarisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri mulai dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal.

“Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian,” ujar Didik. (Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan, Kemendagri: Pilkada Tetap Berjalan)

Untuk itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini mengharapkan bahwa ke depannya, filosofi dan tujuan pengaturan seragam ini harus seiring dengan peningkatan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi para pam swakarsa.

Serta, semakin memastikan bahwa pengendalian Pam Swakarsa ini lebih terukur dilakukan oleh Kepolisian agar tujuan pembentukan satpam ini mampu menjadi mitra, sahabat, dan membantu Polri dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. (Baca juga: Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama)

“Saya melihat Perkap 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentan kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri, saya meyakini Pam Swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tandas Ketua Umum Karang Taruna itu.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)