PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Gibran, Ini Respons Penggugat

Jum'at, 26 Desember 2025 - 15:00 WIB
loading...
PN Jakarta Pusat Tidak...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang menangani gugatan yang diajukan Subhan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka . Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat.

"Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2025).

Subhan pun dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000. Dalam pertimbangannya disebutkan, gugatan terhadap putusan KPU merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Respons Penggugat

Terkait putusan tersebut, Subhan menyatakan gugatannya ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Namun, ia menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu.

"Hakim telah membelokkan PMH ke Ranah Hukum Pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-NO (niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews Media Group, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal

Subhan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah untuk Gibran sebelum menjadi wapres. "KPU ditarik karena menjadi penyempurna unsur PMH," katanya.

Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Rekomendasi
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved