PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Gibran, Ini Respons Penggugat

Jum'at, 26 Desember 2025 - 15:00 WIB
loading...
PN Jakarta Pusat Tidak...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang menangani gugatan yang diajukan Subhan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka . Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat.

"Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2025).

Subhan pun dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000. Dalam pertimbangannya disebutkan, gugatan terhadap putusan KPU merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Respons Penggugat

Terkait putusan tersebut, Subhan menyatakan gugatannya ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Namun, ia menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu.

"Hakim telah membelokkan PMH ke Ranah Hukum Pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-NO (niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews Media Group, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal

Subhan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah untuk Gibran sebelum menjadi wapres. "KPU ditarik karena menjadi penyempurna unsur PMH," katanya.

Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved