Pemeriksaan Silang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kuasa Hukum: Objek Perkara di Polda Metro Jaya
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Di perdata begitu, silakan kita kasih kesempatan, terbuka kita, hukum acara perdata begitu ya," kata ketua majelis hakim.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/PdL G/2075/PN Skt dengan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P-1 adalah palsus.
4. Menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/PdL G/2075/PN Skt dengan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P-1 adalah palsus.
4. Menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat.
(jon)
Lihat Juga :