Pemeriksaan Silang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kuasa Hukum: Objek Perkara di Polda Metro Jaya
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:41 WIB
loading...
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan buka suara perihal permintaan pemeriksaan silang atau cross examination terkait gugatan ijazah di PN Surakarta (Solo). Pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
SOLO - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan buka suara perihal permintaan pemeriksaan silang atau cross examination terkait gugatan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). Pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Sebab, saat ini ijazah Jokowi tidak di tangan kliennya melainkan di Polda Metro Jaya. "Mengingat bukti-bukti sebagaimana objek dalam perkara ini teman-teman tentu saja mengetahui bahwa saat ini dalam posisi untuk keperluan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Irpan, Selasa (23/12/2025).
Dia bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya apakah berkenan meminjamkan ijazah tersebut.
Baca juga: PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi
"Berkenan atau tidak memberikan kesempatan kepada kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi untuk pinjam alat bukti yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk kami perlihatkan di persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PN Surakarta menggelar sidang perkara perdata kaitannya ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Sidang berlangsung selama 40 menit yang mana dalam persidangan Penggugat dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) dan para Tergugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim.
Adapun Tergugatnya yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Salah satunya meminta agar dalam persidangan semua bukti yang diserahkan ke pengadilan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh kedua pihak.
"Kami menginginkan dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
"Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tambahnya.
Tim pengacara Akuwi ingin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan perdata. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan para Tergugat.
Ketua majelis hakim menyatakan sidang perdata memang membolehkan hal tersebut. Maka itu, hakim pun tak mempersoalkannya.
"Di perdata begitu, silakan kita kasih kesempatan, terbuka kita, hukum acara perdata begitu ya," kata ketua majelis hakim.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/PdL G/2075/PN Skt dengan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P-1 adalah palsus.
4. Menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat.
Sebab, saat ini ijazah Jokowi tidak di tangan kliennya melainkan di Polda Metro Jaya. "Mengingat bukti-bukti sebagaimana objek dalam perkara ini teman-teman tentu saja mengetahui bahwa saat ini dalam posisi untuk keperluan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Irpan, Selasa (23/12/2025).
Dia bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya apakah berkenan meminjamkan ijazah tersebut.
Baca juga: PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi
"Berkenan atau tidak memberikan kesempatan kepada kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi untuk pinjam alat bukti yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk kami perlihatkan di persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PN Surakarta menggelar sidang perkara perdata kaitannya ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Sidang berlangsung selama 40 menit yang mana dalam persidangan Penggugat dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) dan para Tergugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim.
Adapun Tergugatnya yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Salah satunya meminta agar dalam persidangan semua bukti yang diserahkan ke pengadilan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh kedua pihak.
"Kami menginginkan dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
"Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tambahnya.
Tim pengacara Akuwi ingin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan perdata. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan para Tergugat.
Ketua majelis hakim menyatakan sidang perdata memang membolehkan hal tersebut. Maka itu, hakim pun tak mempersoalkannya.
"Di perdata begitu, silakan kita kasih kesempatan, terbuka kita, hukum acara perdata begitu ya," kata ketua majelis hakim.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/PdL G/2075/PN Skt dengan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P-1 adalah palsus.
4. Menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat.
(jon)
Lihat Juga :