Pemeriksaan Silang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kuasa Hukum: Objek Perkara di Polda Metro Jaya
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Sidang berlangsung selama 40 menit yang mana dalam persidangan Penggugat dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) dan para Tergugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim.
Adapun Tergugatnya yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Salah satunya meminta agar dalam persidangan semua bukti yang diserahkan ke pengadilan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh kedua pihak.
"Kami menginginkan dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
"Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tambahnya.
Tim pengacara Akuwi ingin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan perdata. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan para Tergugat.
Ketua majelis hakim menyatakan sidang perdata memang membolehkan hal tersebut. Maka itu, hakim pun tak mempersoalkannya.
Adapun Tergugatnya yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Salah satunya meminta agar dalam persidangan semua bukti yang diserahkan ke pengadilan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh kedua pihak.
"Kami menginginkan dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
"Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tambahnya.
Tim pengacara Akuwi ingin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan perdata. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan para Tergugat.
Ketua majelis hakim menyatakan sidang perdata memang membolehkan hal tersebut. Maka itu, hakim pun tak mempersoalkannya.
Lihat Juga :