Pemeriksaan Silang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kuasa Hukum: Objek Perkara di Polda Metro Jaya
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:41 WIB
loading...
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan buka suara perihal permintaan pemeriksaan silang atau cross examination terkait gugatan ijazah di PN Surakarta (Solo). Pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
SOLO - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan buka suara perihal permintaan pemeriksaan silang atau cross examination terkait gugatan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). Pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Sebab, saat ini ijazah Jokowi tidak di tangan kliennya melainkan di Polda Metro Jaya. "Mengingat bukti-bukti sebagaimana objek dalam perkara ini teman-teman tentu saja mengetahui bahwa saat ini dalam posisi untuk keperluan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Irpan, Selasa (23/12/2025).
Dia bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya apakah berkenan meminjamkan ijazah tersebut.
Baca juga: PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi
"Berkenan atau tidak memberikan kesempatan kepada kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi untuk pinjam alat bukti yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk kami perlihatkan di persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PN Surakarta menggelar sidang perkara perdata kaitannya ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Sebab, saat ini ijazah Jokowi tidak di tangan kliennya melainkan di Polda Metro Jaya. "Mengingat bukti-bukti sebagaimana objek dalam perkara ini teman-teman tentu saja mengetahui bahwa saat ini dalam posisi untuk keperluan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Irpan, Selasa (23/12/2025).
Dia bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya apakah berkenan meminjamkan ijazah tersebut.
Baca juga: PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi
"Berkenan atau tidak memberikan kesempatan kepada kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi untuk pinjam alat bukti yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk kami perlihatkan di persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PN Surakarta menggelar sidang perkara perdata kaitannya ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Lihat Juga :