Ketua KPK: Pilkada Bersih Isyarat Demokrasi di Indonesia Sehat
Rabu, 16 September 2020 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, yang lebih disayangkan lagi, KPK mensinyalir masih ada upaya untuk mengotori pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 dan Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi," tambahnya.
Diakui mantan ajudan Wakil Presiden RI Boediono ini, suap, gratifikasi, jual-beli suara hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah, memang mewarnai hampir perhelatan pemilu. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membangun dan menerapkan konsep three prongs approaches dan menggunakan 'mata rakyat'.
"Yaitu laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, agar segera dicegah bila belum terjadi dan ditindak jika kejahatan itu telah berjalan. Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," jelas Firli.
Sementara untuk Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 kata Firli, KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Corona, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi Jaga Bansos KPK, yaitu:
Pertama, potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," ungkap Firli.
Kedua, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.
"Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda," ujarnya.
Diakui mantan ajudan Wakil Presiden RI Boediono ini, suap, gratifikasi, jual-beli suara hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah, memang mewarnai hampir perhelatan pemilu. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membangun dan menerapkan konsep three prongs approaches dan menggunakan 'mata rakyat'.
"Yaitu laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, agar segera dicegah bila belum terjadi dan ditindak jika kejahatan itu telah berjalan. Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," jelas Firli.
Sementara untuk Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 kata Firli, KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Corona, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi Jaga Bansos KPK, yaitu:
Pertama, potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," ungkap Firli.
Kedua, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.
"Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda," ujarnya.
Lihat Juga :