Tanggapi Perpol 10/2025, PP Pemuda Muhammadiyah: Konstitusional, Tak Bertentangan UU
Kamis, 18 Desember 2025 - 11:04 WIB
loading...
PP Pemuda Muhammadiyah menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tak bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri konstitusional. Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Dzulfikar mengatakan, Perpol yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga telah memberikan penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian “Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” katanya.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Dzulfikar mengatakan, Perpol yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga telah memberikan penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian “Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” katanya.
Lihat Juga :