Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Penyikapan kritis dan fair atas peristiwa kelam 30 September 1965 terbentuk karena kejadian tersebut terbuka bagi siapa pun. Semua pihak punya akses untuk menjadikannya sebagai tema studi sekaligus mengaplikasikan metodelogi riset masing-masing terhadap objek berupa peristiwa historis itu. Alhasil, seandainya akses terhadap ijazah Jokowi juga terbuka bagi siapa pun, maka penyikapan kritis dan fair serupa akan terbangun juga.

Namun nasi telah menjadi bubur. Tema tentang ijazah palsu Jokowi yang tadinya potensial mendatangkan keasyikan jangka panjang untuk diteliti, dikaji, diteliti lagi, dikaji kembali, sekarang kadung berbelok menjadi isu ketersinggungan hati.

Polisi pun telah menguncinya sebagai masalah hukum yang harus diselesaikan lewat litigasi. Litigasi berkonsekuensi bahwa di hilir nanti akan ada yang didudukkan sebagai terdakwa bahkan mungkin terpidana. Getir memang. Akibatnya, pegang omongan saya: kelak sembarang ilmuwan akan ngeri menyoroti ulang lembaran kertas (konon) keluaran Universitas Gadjah Mada yang seyogianya menjadi objek riset itu.

Tapi bisakah nasi yang terlanjur menjadi bubur itu dibalik menjadi nasi lagi? Ada peluang untuk itu. Pertama, pijakannya adalah mendorong hakim untuk tahu akan efficacy norm. Efficacy norm adalah salah satu pisau analisis untuk menilai putusan hakim, yakni dengan menakar seberapa jauh hakim sanggup memuat kajian-kajian sains dalam produk hukum. Norma ini sekaligus meminta 'pertanggung jawaban' hakim yang menyidangkan perkara yang pembuktiannya sangat mengandalkan ilmu kedokteran, fisika, balistik, psikologi, kimia, telematika, dan berbagai disiplin sains lainnya.

Dalam perkara semacam itu, sebetulnya hakim dituntut seketika menjadi ilmuwan semu (pseudo scientist) lintas disiplin. Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengakui betapa peliknya memahami kompleksitas sains dalam waktu singkat, lalu harus mampu membuat putusan berdasarkan khazanah keilmuan yang sejatinya asing tersebut.

Kedua, menyelenggarakan fairness terkait akses ke barang bukti maupun objek perkara. Artinya, bukan hanya jaksa atau penyidik yang dapat melakukan uji ilmiah terhadap objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi. Agar azas fairness terpenuhi, hakim sepatutnya memberikan kesempatan setara kepada terdakwa untuk juga melakukan uji ilmiah terhadap objek tersebut. Sehingga nantinya kepada hakim disodorkan dua versi uji ilmiah, dan sepenuhnya terserah hakim untuk memercayai salah satu versi sebagai dasar untuk memutus perkara.

Praktik fairness terkait akses ke barang bukti maupun objek perkara didemonstrasikan pada perkara OJ Simpson. Setelah mencermati dua versi uji ilmiah atas barang bukti (kain), hakim ternyata justru berpandangan sama dengan terdakwa bahwa barang bukti yang diuji forensik oleh penyidik adalah compromised, corrupted, dan contaminated. OJ Simpson pun divonis tidak bersalah.

Dari persidangan itu, publik di Amerika memperoleh penguatan untuk selalu kritis terhadap kerja kepolisian. Kebenaran ternyata memang tidak serta-merta, absolut, dan selalu berada di tangan polisi. Segala benda yang dihadirkan di persidangan, termasuk hasil uji forensik oleh polisi sekali pun, tidak boleh dipandang apriori dan harus dibuka untuk diuji oleh semua pihak yang berperkara.

Ketiga, efficacy norm semestinya membangun keinsafan bahwa--sebagai manusia--hakim sesungguhnya tidak sanggup memiliki khazanah sains yang mencukupi untuk menangani perkara dengan bobot keilmuan lintas disiplin yang amat sangat pelik. Untuk itu, mekanisme ala blue ribbon jury patut dipraktikkan sebagai inovasi yudisial. Yakni, menugaskan hakim khusus (bukan generalis) yang benar-benar cakap untuk memahami, mengritisi, dan mensintesis perspektif saintifik di ruang sidang.

Akhirul kalam seandainya objek perkara yang disebut sebagai ijazah Joko Widodo itu palsu, apakah itu perwujudan scientific error ataukah scientific misconduct? Allahu a'lam.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved