Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:33 WIB
loading...
Kasus (Tudingan) Ijazah...
Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik

SEBAGAI ilmuwan, sebenarnya apa kesalahan yang diperbuat oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam huru-hara (dugaan) ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi)? Hingga kini tidak ada penilaian apakah perbuatan Roy dan Rismon dapat dikategori sebagai scientific error atau justru scientific misconduct.

Disebut scientific error jika mereka telah mematuhi seluruh azas-azas keilmuan. Namun apa boleh buat, sebagai manusia yang punya keterbatasan ternyata ada kekeliruan dalam kerja ilmiah yang mereka lakukan.

Mirip dengan meledaknya pesawat ulang alik ruang angkasa Challenger pada 1986 silam. Betapa pun para ilmuwan dan praktisi telah bekerja keras untuk mencapai kesempurnaan total, ternyata kesempurnaan memang tidak pernah ada. Kekhilafan tetap terjadi, sehingga terjadilah scientific error berupa salah satu tragedi dalam hikayat penguasaan antariksa oleh manusia.

Berbeda dengan scientific error, scientific misconduct bertitik tolak dari kesengajaan untuk tidak mengindahkan kaidah sains dan etika. Kelakuan buruk saintifik itu didetailkan terdiri dari fabrication (mengada-adakan sesuatu yang sesungguhnya tidak ada), falsification (memanipulasi data dan sejenisnya demi mencapai kepentingan non keilmuan si ilmuwan), dan plagiarisme.

Scientific error dikoreksi lewat riset berikutnya. Sementara ilmuwan yang melakukan scientific misconduct perlu ditakar derajat kesalahannya. Yakni, berencana dan bertujuan (purpose), berkehendak (willing), atau pengabaian (reckless).

Kalangan cerdik cendekia terbelah dua dalam menyikapi scientific misconduct. Sebagian menganggap bahwa ilmuwan yang melakukan perbuatan tidak senonoh itu perlu sampai dikenakan hukuman pidana. Selebihnya memandang sanksi etik dan akademik sudah memadai.

Untuk memastikan jenis perbuatan Roy dan Rismon, apakah scientific error ataukah scientific misconduct, titik pangkalnya adalah objek penelitian mereka harus tersedia. Lalu dicermati metoda yang diterapkan dan temuan penelitian ketiga tokoh tersebut. Dari situ—semoga akan terjawab, apakah Roy, Rismon, dan Tifa melakukan scientific error atau justru scientific misconduct.

Pertanyaannya, apa gerangan yang selama ini diteliti Roy dan Rismon sampai kemudian mereka simpulkan bahwa objek itu adalah palsu? Apakah yang mereka cermati adalah objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi ataukah hasil pemindaian Dian Sandi terhadap objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi?

Jika yang Roy dan Rismon investigasi adalah objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka setelah melalui metoda riset yang mereka terapkan, Roy dan Rismo otoritatif untuk menyimpulkan bahwa objek itu adalah asli atau pun palsu. Andaikan ada kekeliruan, maka Roy dan Rismon sebatas melakukan scientific error. Langkah untuk mengoreksi studi mereka adalah melalui studi tandingan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Rekomendasi
Tak Cuma Bikin Bugar,...
Tak Cuma Bikin Bugar, Olahraga Bisa Cegah Alzheimer dan Demensia
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved