Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Namun seandainya kajian Roy dan Rismon tertuju pada hasil pemindaian, maka apa pun metoda yang mereka aplikasikan, tidak beralasan bagi keduanya untuk bypass menyatakan "ijazah Jokowi asli" atau pun "ijazah Jokowi palsu". Ahli telematika dan ahli digital forensik tersebut hanya bisa menarik simpulan berbunyi "jika objek yang Dian Sandi pindai itu adalah benar-benar ijazah Joko Widodo, maka hasil pemindaian itu menunjukkan bahwa ijazah Jokowi palsu" atau ".... asli".

Karena sampai saat ini Polri merupakan satu-satunya pihak yang telah meneliti objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka sesungguhnya Roy dan Rismon tidak memiliki justifikasi ilmiah untuk mengeluarkan pernyataan melompat bahwa "ijazah Jokowi palsu" maupun "ijazah Jokowi palsu". Apabila salah satu dari dua kalimat itu yang mereka kemukakan, tanpa pernah meneliti objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka patut diduga bahwa Roy dan Rismon telah melakukan fabrikasi (mengada-adakan suatu penilaian atas suatu objek yang faktanya tidak pernah mereka teliti). Dan fabrikasi sedemikian rupa--sekali lagi--merupakan scientific misconduct.

Penting dicatat: uraian di atas juga berlaku bagi Josua Sinambela, ahli digital forensik yang berseberangan pendapat dengan Roy dan Rismon. Penilaian "asli" yang ia lontarkan perlu dievaluasi melalui tahap-tahap yang sama.

Pertama, apa objek yang ia teliti. Kedua, bagaimana redaksional simpulan "asli" yang ia susun. Dan ketiga, apakah di dalam kerja saintifiknya itu terkandung scientific error atau scientific misconduct.

Pastinya, setali tiga uang dengan Roy dan Rismon, Josua pun tidak otoritatif menyimpulkan "ijazah Jokowi palsu" atau "ijazah Jokowi asli" selama objek yang ia analisis bukanlah objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi. Apabila kalimat sedemikian rupa yang ia kemukakan sebagai simpulan, padahal ia tidak meneliti objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka Josua pun berpotensi dinilai melakukan scientific misconduct.

Bahkan sekalipun perbuatan Roy, Rismon, dan Josua dapat digolongkan sebagai scientific misconduct, masih dibutuhkan kesepakatan nasional terkait bentuk tindakan yang akan dijatuhkan kepada mereka masing-masing dan juga kepada para ilmuwan lain yang melakukan kesalahan serupa. Selama kesepakatan itu belum ada (apalagi kesepakatan dalam bentuk norma hukum pidana), maka sanksi maksimal bagi Roy, Rismon, dan Josua cukup berupa sanksi etik dan akademik.

Tentang Ijazah
Ada beragam versi sejarah tentang pihak-pihak di belakang malapetaka 30 September 1965. Tapi lima kalangan dengan pendapat-pendapat sejarah yang variatif itu tidak lempar caci maki dan tidak pula melakukan kriminalisasi satu sama lain.

Pengecualian ada pada Sukmawati Sukarno. Di dalam bukunya, ia melontarkan sumpah serapah kepada Soeharto. Kendati begitu, keluarga atau pun pendukung Soeharto tidak membalas sama sekali, apalagi melaporkan Sukmawati ke polisi.

Begitulah idealnya dialektika antarpenulis sejarah. Enam hasil studi mereka menyediakan metode dan simpulan yang tidak habis-habisnya untuk dikaji oleh peminat dan peneliti sejarah berikutnya. Itu juga ideal karena tidak ada catatan buruk tentang bagaimana kaum cerdik cendekia meringkuk dalam penjara akibat buah pemikiran mereka. Sehingga, tidak ada trauma di kalangan ilmuwan-ilmuwan lainnya untuk terus memroduksi perspektif beragam tentang 30 September 1965.

Kalau cara penyikapan serupa juga publik di Tanah Air kenakan pada kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, maka Roy, Rismon, dan Josua, plus--jika ada--saintis-saintis yang berbeda pandangan dengan mereka tidak akan berbenturan secara pribadi dan berkonflik secara hukum. Sebaliknya, antarkubu ilmuwan tersebut akan bergelut sebagai sekondan yang terus menelurkan ilmu pengetahuan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved