Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Namun seandainya kajian Roy dan Rismon tertuju pada hasil pemindaian, maka apa pun metoda yang mereka aplikasikan, tidak beralasan bagi keduanya untuk bypass menyatakan "ijazah Jokowi asli" atau pun "ijazah Jokowi palsu". Ahli telematika dan ahli digital forensik tersebut hanya bisa menarik simpulan berbunyi "jika objek yang Dian Sandi pindai itu adalah benar-benar ijazah Joko Widodo, maka hasil pemindaian itu menunjukkan bahwa ijazah Jokowi palsu" atau ".... asli".

Karena sampai saat ini Polri merupakan satu-satunya pihak yang telah meneliti objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka sesungguhnya Roy dan Rismon tidak memiliki justifikasi ilmiah untuk mengeluarkan pernyataan melompat bahwa "ijazah Jokowi palsu" maupun "ijazah Jokowi palsu". Apabila salah satu dari dua kalimat itu yang mereka kemukakan, tanpa pernah meneliti objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka patut diduga bahwa Roy dan Rismon telah melakukan fabrikasi (mengada-adakan suatu penilaian atas suatu objek yang faktanya tidak pernah mereka teliti). Dan fabrikasi sedemikian rupa--sekali lagi--merupakan scientific misconduct.

Penting dicatat: uraian di atas juga berlaku bagi Josua Sinambela, ahli digital forensik yang berseberangan pendapat dengan Roy dan Rismon. Penilaian "asli" yang ia lontarkan perlu dievaluasi melalui tahap-tahap yang sama.

Pertama, apa objek yang ia teliti. Kedua, bagaimana redaksional simpulan "asli" yang ia susun. Dan ketiga, apakah di dalam kerja saintifiknya itu terkandung scientific error atau scientific misconduct.

Pastinya, setali tiga uang dengan Roy dan Rismon, Josua pun tidak otoritatif menyimpulkan "ijazah Jokowi palsu" atau "ijazah Jokowi asli" selama objek yang ia analisis bukanlah objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi. Apabila kalimat sedemikian rupa yang ia kemukakan sebagai simpulan, padahal ia tidak meneliti objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi, maka Josua pun berpotensi dinilai melakukan scientific misconduct.

Bahkan sekalipun perbuatan Roy, Rismon, dan Josua dapat digolongkan sebagai scientific misconduct, masih dibutuhkan kesepakatan nasional terkait bentuk tindakan yang akan dijatuhkan kepada mereka masing-masing dan juga kepada para ilmuwan lain yang melakukan kesalahan serupa. Selama kesepakatan itu belum ada (apalagi kesepakatan dalam bentuk norma hukum pidana), maka sanksi maksimal bagi Roy, Rismon, dan Josua cukup berupa sanksi etik dan akademik.

Tentang Ijazah
Ada beragam versi sejarah tentang pihak-pihak di belakang malapetaka 30 September 1965. Tapi lima kalangan dengan pendapat-pendapat sejarah yang variatif itu tidak lempar caci maki dan tidak pula melakukan kriminalisasi satu sama lain.

Pengecualian ada pada Sukmawati Sukarno. Di dalam bukunya, ia melontarkan sumpah serapah kepada Soeharto. Kendati begitu, keluarga atau pun pendukung Soeharto tidak membalas sama sekali, apalagi melaporkan Sukmawati ke polisi.

Begitulah idealnya dialektika antarpenulis sejarah. Enam hasil studi mereka menyediakan metode dan simpulan yang tidak habis-habisnya untuk dikaji oleh peminat dan peneliti sejarah berikutnya. Itu juga ideal karena tidak ada catatan buruk tentang bagaimana kaum cerdik cendekia meringkuk dalam penjara akibat buah pemikiran mereka. Sehingga, tidak ada trauma di kalangan ilmuwan-ilmuwan lainnya untuk terus memroduksi perspektif beragam tentang 30 September 1965.

Kalau cara penyikapan serupa juga publik di Tanah Air kenakan pada kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, maka Roy, Rismon, dan Josua, plus--jika ada--saintis-saintis yang berbeda pandangan dengan mereka tidak akan berbenturan secara pribadi dan berkonflik secara hukum. Sebaliknya, antarkubu ilmuwan tersebut akan bergelut sebagai sekondan yang terus menelurkan ilmu pengetahuan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Rekomendasi
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved