Kasus Nadiem, Pakar Hukum: Kelalaian pun Bisa Dipidana
Rabu, 17 Desember 2025 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit atau lemah lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” ujar Fickar.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada narasi politisasi atau kriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihormati.
“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama. Termasuk penindakan hukum terhadap siapapun,” ujarnya.
Dia meminta publik menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem Makarim kepada proses hukum. Jika dalam persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka pengadilan akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif,” pungkasnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada narasi politisasi atau kriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihormati.
“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama. Termasuk penindakan hukum terhadap siapapun,” ujarnya.
Dia meminta publik menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem Makarim kepada proses hukum. Jika dalam persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka pengadilan akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :