Kasus Nadiem, Pakar Hukum: Kelalaian pun Bisa Dipidana

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:31 WIB
loading...
Kasus Nadiem, Pakar...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Hadjar Fickar mengatakan bahwa dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim , melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Fickar saat dimintai pendapat, Rabu (17/12/2025).

Dia berpendapat bahwa kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat yang bersangkutan gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain



“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana. “Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” imbuhnya.

Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun

Kendati demikian, Fickar menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang wajib dibuktikan di persidangan, termasuk apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Dia menuturkan, terdakwa dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.

“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit atau lemah lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” ujar Fickar.

Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada narasi politisasi atau kriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihormati.

“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama. Termasuk penindakan hukum terhadap siapapun,” ujarnya.

Dia meminta publik menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem Makarim kepada proses hukum. Jika dalam persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka pengadilan akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Ketegaran Franka Franklin...
Ketegaran Franka Franklin Usai Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved