Kasus Nadiem, Pakar Hukum: Kelalaian pun Bisa Dipidana
Rabu, 17 Desember 2025 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana. “Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” imbuhnya.
Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Kendati demikian, Fickar menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang wajib dibuktikan di persidangan, termasuk apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Dia menuturkan, terdakwa dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana. “Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” imbuhnya.
Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Kendati demikian, Fickar menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang wajib dibuktikan di persidangan, termasuk apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Dia menuturkan, terdakwa dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
Lihat Juga :