Kasus Nadiem, Pakar Hukum: Kelalaian pun Bisa Dipidana
Rabu, 17 Desember 2025 - 11:31 WIB
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Hadjar Fickar mengatakan bahwa dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim , melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Fickar saat dimintai pendapat, Rabu (17/12/2025).
Dia berpendapat bahwa kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat yang bersangkutan gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Fickar saat dimintai pendapat, Rabu (17/12/2025).
Dia berpendapat bahwa kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat yang bersangkutan gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
Lihat Juga :