Satgas PKH Endus 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera
Senin, 15 Desember 2025 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Pertanggung jawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas juga memutuskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
Febrie menambahkan Satgas PKH juga melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ucapnya.
Febrie menambahkan Satgas PKH juga melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :