Satgas PKH Endus 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera
Senin, 15 Desember 2025 - 15:43 WIB
loading...
Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan, total 31 perusahaan yang teridentifikasi melanggar hingga menyebabkan bencana Sumatera saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Komandan Satuan Tugas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan, total 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana . Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) ada 9 PT.
"Untuk Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," ujar Dody di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/12/2025).
Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Beroperasi usai Bencana
Untuk di wilayah Sumatera Barat, Satgas PKH juga mencatat adanya 14 entitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera.
Hal itu disampaikan Jampidsus yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie.
Penegakan hukum akan dilakukan secara sinergi oleh berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan.
Satgas PKH telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya PT TBS yang sudah ditangani Bareskrim Polri.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya.
Pertanggung jawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas juga memutuskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
Febrie menambahkan Satgas PKH juga melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ucapnya.
"Untuk Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," ujar Dody di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/12/2025).
Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Beroperasi usai Bencana
Untuk di wilayah Sumatera Barat, Satgas PKH juga mencatat adanya 14 entitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera.
Hal itu disampaikan Jampidsus yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie.
Penegakan hukum akan dilakukan secara sinergi oleh berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan.
Satgas PKH telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya PT TBS yang sudah ditangani Bareskrim Polri.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya.
Pertanggung jawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas juga memutuskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
Febrie menambahkan Satgas PKH juga melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :