Putusan Sidang Etik Ketua KPK Ditunda, ICW Berharap Tak Ada Intervensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini buntut dari ditundanya sidang putusan Dewas terhadap Firli Bahuri yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (15/9).
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas sudah bisa memutuskan hal tersebut. Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
(Baca: Dewas KPK Jalani Swab Test Setelah Salah Satu Pegawai Positif Corona)
Diketahui seharusnya sidang etik pembacaan putusan untuk terperiksa Firli Bahuri akan digelar hari ini. Namun, sidang ditunda karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK.
Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa (15/9) dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait.
"Maka dari itu, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," jelas Kurnia.
(Baca: ICW Ungkap Sejumlah Celah Korupsi oleh Jaksa)
Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai ketua KPK, kata Kurnia, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, ICW juga heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme. Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu;
"Terakhir, jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," pungkasnya.
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas sudah bisa memutuskan hal tersebut. Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
(Baca: Dewas KPK Jalani Swab Test Setelah Salah Satu Pegawai Positif Corona)
Diketahui seharusnya sidang etik pembacaan putusan untuk terperiksa Firli Bahuri akan digelar hari ini. Namun, sidang ditunda karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK.
Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa (15/9) dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait.
"Maka dari itu, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," jelas Kurnia.
(Baca: ICW Ungkap Sejumlah Celah Korupsi oleh Jaksa)
Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai ketua KPK, kata Kurnia, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, ICW juga heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme. Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu;
"Terakhir, jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," pungkasnya.
(muh)