Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada

Rabu, 16 September 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
Sejauh pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di 270 daerah berpilkada menemukan ada 243 titik dimana bakal pasangan calon pada tahapan pendaftaran melanggar protokol Covid-19 terutama ketika proses deklarasi dan perjalanan dari sekretariat tim pemenangan ke KPU. Kerumunan massa pendukung tidak mengindahkan social distancing, bahkan terbawa dalam suasana massa yang membludak. Kondisi ini memperkuat sinyalemen banyak pihak mengenai potensi penyebaran Covid-19 klaster Pilkada 2020.

Persoalannya kemudian tidak berhenti di proses pendaftaran, sejumlah bakal calon kepala daerah juga dinyatakan positif Covid-19. Data rekap KPU terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat 59 kasus positif Covid-19 diberbagai tingkatan. Bahkan di Keerom dan Supiori (Provinsi Papua), Sidoarjo (Jawa Timur) bakal pasangan calon yang terindikasi positif Covid-19 ikut mendaftar ke KPU. Di tingkat penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU di berbagai tingkatan), kasus positif Covid-19 pun membayangi.

Antisipasi Kedepan
Perjalanan penyelenggaraan Pilkada masih panjang dan akan memasuki fase yang lebih krusial yang tidak bisa dihindarkan bertemunya banyak orang, yaitu kampanye dan pemungutan suara. Sementara perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 semakin meningkat.

Oleh karena itu, sejumlah hal harus dilakukan untuk mengantisipasi fase kampanye dan pemungutan suara. Dalam masa kampanye, regulasi teknis tidak mengalami perubahan yang fundamental. Hanya ada regulasi yang mewajibkan penerapan protokol Covid-19. Misalnya, PKPU masih membuka ruang bagi kampanye rapat umum, dan pertemuan-pertemuan yang melibatkan orang dengan penerapan protokol Covid-19. Kewaspadaan melalui penerapan protokol wajib hukumnya untuk menekan penularan virus yang semakin tinggi.

Tantangan penerapan protokol Covid-19 menjadi sangat krusial, terutama dalam empat level. Pertama, komitmen politik (political will) otoritas. Komitmen politik terhadap penanganan Covid-19 jadi titik penting menyangkut penyiapan kerangka hukum, anggaran dan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19. Sayangnya, kerangka hukum tentang penanganan pandemi tidak dijalankan secara konsisten. Otoritas berada dalam dilema, antara menanganai urusan ekonomi dan pandemi Covid-19. Demikian juga dari sisi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19 yang belum maksimal. Oleh nya itu, kita patut belajar dari sejumlah Negara yang relatif berhasil mengendalikan wabah, seperti Jerman, Kanada, dan China.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved