Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada

Rabu, 16 September 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
Kedua, level penyelenggara Pemilu. Semua penyelenggara Pemilu harus sadar betul bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun ini berada dalam situasi pandemi. Itu sebabnya, penerapan seluruh protokol Covid-19 wajib hukumnya. Bawaslu telah menjadikan penerapan protokol Covid-19 ini sebagai salah satu obyek pengawasan. Oleh karena itu, sejumlah pencegahan dilakukan oleh Bawaslu baik kepada KPU dan bakal Calon Kepala Daerah untuk mengingatkan penerapan protokol Covid-19 ini. Bahkan, temuan-temuan di 243 titik akan diproses berdasarkan ketentuan, jika memenuhi unsur akan ditindak berdasarkan mekanisme yang tersedia. Kalau berkaitan dengan pidana, Bawaslu akan merekomendasikan kepada kepolisian dan pihak lain yang berwenang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU dan DKPP isu ini menjadi atensi untuk menyusun penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol Covid-19.

Ketiga, level tim pasangan calon. Kasus hadirnya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftar ke KPU dalam posisi terkonfirmasi positif Covid-19 dan sejumlah event yang melanggar social distancing pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal calon merefleksikan masih rendahnya kesadaran peserta pemilihan dalam mematuhi ketentuan protokol Covid-19.

Keinginan mengatur pendisiplinan dan saksi hukum yang lebih berat bagi kontestan Pilkada 2020 sebagaimana tercermin dalam RDP komisi II DPR RI patut diapresiasi. Dengan demikian, kontestan tidak bisa lagi bermain-main dengan protokol Covid-19.

Keempat, pemilih. Di level pemilih, penerapan protokol Covid-19 sangat tergantung dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur. Hal ini bisa kita lihat dari periode bulan Maret hingga Mei dimana masyarakat relatif berdiam diri dirumah. Oleh karena itu, penerapan protokol Covid-19 juga menjadi jaminan bagi partisipasi pemilih. Jika dalam kurung waktu tiga bulan, September – Desember 2020 situasi tidak terkendali maka kita patut waspada dengan turunnya partisipasi pemilih.

Sinergi antisipasi dan kerjasama mutlak dipelukan dalam situasi serba terbatas seperti ini jika kita ingin menggelar pilkada di saat wabah belum mereda. Tak ada kata terlambat, semua pihak harus bergandeng tangan memainkan tugas dan perannya masing-masing.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved