Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada

Rabu, 16 September 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
Kedua, level penyelenggara Pemilu. Semua penyelenggara Pemilu harus sadar betul bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun ini berada dalam situasi pandemi. Itu sebabnya, penerapan seluruh protokol Covid-19 wajib hukumnya. Bawaslu telah menjadikan penerapan protokol Covid-19 ini sebagai salah satu obyek pengawasan. Oleh karena itu, sejumlah pencegahan dilakukan oleh Bawaslu baik kepada KPU dan bakal Calon Kepala Daerah untuk mengingatkan penerapan protokol Covid-19 ini. Bahkan, temuan-temuan di 243 titik akan diproses berdasarkan ketentuan, jika memenuhi unsur akan ditindak berdasarkan mekanisme yang tersedia. Kalau berkaitan dengan pidana, Bawaslu akan merekomendasikan kepada kepolisian dan pihak lain yang berwenang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU dan DKPP isu ini menjadi atensi untuk menyusun penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol Covid-19.

Ketiga, level tim pasangan calon. Kasus hadirnya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftar ke KPU dalam posisi terkonfirmasi positif Covid-19 dan sejumlah event yang melanggar social distancing pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal calon merefleksikan masih rendahnya kesadaran peserta pemilihan dalam mematuhi ketentuan protokol Covid-19.

Keinginan mengatur pendisiplinan dan saksi hukum yang lebih berat bagi kontestan Pilkada 2020 sebagaimana tercermin dalam RDP komisi II DPR RI patut diapresiasi. Dengan demikian, kontestan tidak bisa lagi bermain-main dengan protokol Covid-19.

Keempat, pemilih. Di level pemilih, penerapan protokol Covid-19 sangat tergantung dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur. Hal ini bisa kita lihat dari periode bulan Maret hingga Mei dimana masyarakat relatif berdiam diri dirumah. Oleh karena itu, penerapan protokol Covid-19 juga menjadi jaminan bagi partisipasi pemilih. Jika dalam kurung waktu tiga bulan, September – Desember 2020 situasi tidak terkendali maka kita patut waspada dengan turunnya partisipasi pemilih.

Sinergi antisipasi dan kerjasama mutlak dipelukan dalam situasi serba terbatas seperti ini jika kita ingin menggelar pilkada di saat wabah belum mereda. Tak ada kata terlambat, semua pihak harus bergandeng tangan memainkan tugas dan perannya masing-masing.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved