Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada

Rabu, 16 September 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
Kedua, level penyelenggara Pemilu. Semua penyelenggara Pemilu harus sadar betul bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun ini berada dalam situasi pandemi. Itu sebabnya, penerapan seluruh protokol Covid-19 wajib hukumnya. Bawaslu telah menjadikan penerapan protokol Covid-19 ini sebagai salah satu obyek pengawasan. Oleh karena itu, sejumlah pencegahan dilakukan oleh Bawaslu baik kepada KPU dan bakal Calon Kepala Daerah untuk mengingatkan penerapan protokol Covid-19 ini. Bahkan, temuan-temuan di 243 titik akan diproses berdasarkan ketentuan, jika memenuhi unsur akan ditindak berdasarkan mekanisme yang tersedia. Kalau berkaitan dengan pidana, Bawaslu akan merekomendasikan kepada kepolisian dan pihak lain yang berwenang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU dan DKPP isu ini menjadi atensi untuk menyusun penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol Covid-19.

Ketiga, level tim pasangan calon. Kasus hadirnya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftar ke KPU dalam posisi terkonfirmasi positif Covid-19 dan sejumlah event yang melanggar social distancing pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal calon merefleksikan masih rendahnya kesadaran peserta pemilihan dalam mematuhi ketentuan protokol Covid-19.

Keinginan mengatur pendisiplinan dan saksi hukum yang lebih berat bagi kontestan Pilkada 2020 sebagaimana tercermin dalam RDP komisi II DPR RI patut diapresiasi. Dengan demikian, kontestan tidak bisa lagi bermain-main dengan protokol Covid-19.

Keempat, pemilih. Di level pemilih, penerapan protokol Covid-19 sangat tergantung dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur. Hal ini bisa kita lihat dari periode bulan Maret hingga Mei dimana masyarakat relatif berdiam diri dirumah. Oleh karena itu, penerapan protokol Covid-19 juga menjadi jaminan bagi partisipasi pemilih. Jika dalam kurung waktu tiga bulan, September – Desember 2020 situasi tidak terkendali maka kita patut waspada dengan turunnya partisipasi pemilih.

Sinergi antisipasi dan kerjasama mutlak dipelukan dalam situasi serba terbatas seperti ini jika kita ingin menggelar pilkada di saat wabah belum mereda. Tak ada kata terlambat, semua pihak harus bergandeng tangan memainkan tugas dan perannya masing-masing.
(ras)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)