Menjaga Martabat Manusia di Tengah Ancaman Otoritarianisme
Rabu, 10 Desember 2025 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, di sejumlah negara ASEAN, seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand, pengekangan kebebasan sipil juga terjadi dalam berbagai bentuk: pembubaran partai oposisi, kriminalisasi aktivis, pembatasan media, atau penggunaan undang-undang keamanan nasional untuk membungkam kritik. Semua itu kerap dibungkus dalam narasi “demi ketertiban umum” atau “demi stabilitas nasional”.
Tetapi stabilitas macam apa yang hendak ditegakkan di atas ketakutan? Itulah pertanyaan etis yang harus disampaikan ASEAN kepada dirinya sendiri. Jika stabilitas menuntut pembungkaman kelompok kritis, maka stabilitas itu sejatinya rapuh, penuh retakan moral.
Tak terbantahkan, Asia Tenggara adalah satu kawasan religius. Mayoritas warganya hidup dalam kultur keagamaan yang kuat, dari Islam di Indonesia dan Malaysia, Buddha di Thailand dan Myanmar, hingga Katolik di Filipina dan Timor Leste.
Agama bisa menjadi basis solidaritas dan etika pembelaan terhadap mereka yang rentan. Tetapi, agama juga bisa dipakai sebagai pembenaran eksklusi, melalui “persejataan” (politisasi) agama.
Kasus Myanmar menjadi contoh telanjang bagaimana agama dapat disulap menjadi identitas nasional yang bersifat menyingkirkan dan tidak menyertakan. Sebagian kelompok ekstremis Buddha menggunakan narasi ancaman terhadap mayoritas untuk membenarkan kekerasan terhadap Rohingya. Ketika agama dipolitisasi, ia kehilangan kemampuan etisnya dan berubah menjadi simbol kekuasaan paling mematikan.
Indonesia, meski lebih demokratis, tidak kebal dari tantangan serupa. Kebebasan beragama terus diuji oleh kasus-kasus intoleransi dan radikalisasi: penyerangan terhadap kelompok minoritas, pelarangan ibadah, pengkafiran, hingga kriminalisasi perbedaan tafsir.
Ini menandakan bahwa persoalan HAM bukan hanya soal negara, tetapi juga soal kultur masyarakat. Masyarakat mayoritas acap menekan negara untuk menerapkan kebijakan represif terhadap kelompok yang dianggap “menyimpang”.
Namun di tengah gelap itu, ada harapan yang hidup. Banyak tokoh agama, terutama mereka yang mendorong moderasi dan dialog lintas iman, memosisikan agama sebagai ruang pemulihan martabat manusia. Mereka mengingatkan bahwa agama bukan alat untuk menghakimi, tetapi untuk menjaga kehidupan. Tanpa suara moral dari komunitas keagamaan moderat, ruang publik akan semakin mudah direbut oleh suara keras yang mengandalkan ketakutan dan permusuhan.
Karenanya, tantangan HAM dewasa ini tidak lagi datang dari tank dan senapan, tetapi dari regulasi digital, algoritma, dan pengawasan daring. Otoritarianisme digital berkembang cepat di Asia Tenggara. Negara mengawasi warganya melalui UU ITE, aturan sensor media sosial, pembatasan enkripsi, dan pengumpulan data berskala besar.
Tetapi stabilitas macam apa yang hendak ditegakkan di atas ketakutan? Itulah pertanyaan etis yang harus disampaikan ASEAN kepada dirinya sendiri. Jika stabilitas menuntut pembungkaman kelompok kritis, maka stabilitas itu sejatinya rapuh, penuh retakan moral.
Tak terbantahkan, Asia Tenggara adalah satu kawasan religius. Mayoritas warganya hidup dalam kultur keagamaan yang kuat, dari Islam di Indonesia dan Malaysia, Buddha di Thailand dan Myanmar, hingga Katolik di Filipina dan Timor Leste.
Agama bisa menjadi basis solidaritas dan etika pembelaan terhadap mereka yang rentan. Tetapi, agama juga bisa dipakai sebagai pembenaran eksklusi, melalui “persejataan” (politisasi) agama.
Kasus Myanmar menjadi contoh telanjang bagaimana agama dapat disulap menjadi identitas nasional yang bersifat menyingkirkan dan tidak menyertakan. Sebagian kelompok ekstremis Buddha menggunakan narasi ancaman terhadap mayoritas untuk membenarkan kekerasan terhadap Rohingya. Ketika agama dipolitisasi, ia kehilangan kemampuan etisnya dan berubah menjadi simbol kekuasaan paling mematikan.
Indonesia, meski lebih demokratis, tidak kebal dari tantangan serupa. Kebebasan beragama terus diuji oleh kasus-kasus intoleransi dan radikalisasi: penyerangan terhadap kelompok minoritas, pelarangan ibadah, pengkafiran, hingga kriminalisasi perbedaan tafsir.
Ini menandakan bahwa persoalan HAM bukan hanya soal negara, tetapi juga soal kultur masyarakat. Masyarakat mayoritas acap menekan negara untuk menerapkan kebijakan represif terhadap kelompok yang dianggap “menyimpang”.
Namun di tengah gelap itu, ada harapan yang hidup. Banyak tokoh agama, terutama mereka yang mendorong moderasi dan dialog lintas iman, memosisikan agama sebagai ruang pemulihan martabat manusia. Mereka mengingatkan bahwa agama bukan alat untuk menghakimi, tetapi untuk menjaga kehidupan. Tanpa suara moral dari komunitas keagamaan moderat, ruang publik akan semakin mudah direbut oleh suara keras yang mengandalkan ketakutan dan permusuhan.
Karenanya, tantangan HAM dewasa ini tidak lagi datang dari tank dan senapan, tetapi dari regulasi digital, algoritma, dan pengawasan daring. Otoritarianisme digital berkembang cepat di Asia Tenggara. Negara mengawasi warganya melalui UU ITE, aturan sensor media sosial, pembatasan enkripsi, dan pengumpulan data berskala besar.
Lihat Juga :