Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Teo Reffelsen mengatakan, penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis prodemokrasi. Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” ungkap Teo.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.
Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekadar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.
Karena itu, Walhi menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
2. Kapolri secara langsung memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat;
4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” ungkap Teo.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.
Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekadar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.
Karena itu, Walhi menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
2. Kapolri secara langsung memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat;
4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
(jon)
Lihat Juga :