Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Tim Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran menuturkan penangkapan dan penahanan terkesan dipaksakan. Sebab, tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan keduanya.
Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya. Meski begitu, Dera dan Munif tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.
Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, agama, akademisi, aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi Pendamping Dera dan Munif, Senin (8/12/2025).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal. “Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes penggunaan upaya paksa penangkapan aktivis kembali berulang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.
Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya. Meski begitu, Dera dan Munif tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.
Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, agama, akademisi, aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi Pendamping Dera dan Munif, Senin (8/12/2025).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal. “Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes penggunaan upaya paksa penangkapan aktivis kembali berulang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.
Lihat Juga :