Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat
Senin, 08 Desember 2025 - 18:19 WIB
loading...
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah diusut berdasarkan bukti yang kuat. Kejagung menyampaikan bahwa semua proses sudah dilakukan secara cermat dan profesional.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan cermat, profesional dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).
Riono menambahkan, hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujar dia.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Makarim Segera Disidang
Sebelumnya, Nadiem Makarim segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.
Dengan pelimpahan ini kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. “Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujarnya.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan cermat, profesional dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).
Riono menambahkan, hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujar dia.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Makarim Segera Disidang
Sebelumnya, Nadiem Makarim segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.
Dengan pelimpahan ini kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. “Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :