Lembah Anai di Antara Galodo, Natuurmonument, dan Rimbo Gadang
Minggu, 07 Desember 2025 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kebijaksanaan lokal masyarakat Koto Rantang dalam memahami lahan yang dapat diolah didasarkan pada kategori dataran rendah dan dataran tinggi. Pertama, rimbo gadang (hutan besar) atau rimbo adaik (hutan adat) yang merupakan bagian utama dari ulayat suku. Rimbo dalam pemahaman adat Minangkabau atau konvensi adat adalah area alami yang belum pernah dieksplorasi oleh kelompok masyarakat sama sekali. Biasanya, rimbo atau hutan identik dengan semak belukar pohon besar tempat air mengalir, bukit-bukit, dan tempat tinggalnya inyiak balang (baca: harimau) tinggal dan berkeliaran.
Sehingga, di rimbo gadang, kayu tidak boleh ditebang, rotan tidak boleh diganggu, manau tidak boleh dipotong. Di perairan pun demikian. Air tidak boleh dicemari, batu tidak boleh dibalik, tebing tidak boleh dihancurkan. Di semak, buah manis atau buah manih dan buah asam atau buah masam tidak boleh diambil, batangnya tidak boleh didaki, dan yang lainnya (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).
Aturan adat mamangan di atas dengan jelas menekankan bahwa rimbo adaik memiliki banyak larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang datang ke wilayah tersebut. Di seluruh wilayah rimbo gadang, dilarang memotong kayu, mengambil rotan, memotong batang manau, dan mengambil buah-buahan yang rasanya manis dan asam.
Bahkan, air, batu, dan lereng bukit dilarang untuk diganggu. Namun, larangan ini telah berubah dan beradaptasi dengan zaman. Komunitas diizinkan untuk mengambil produk hutan dalam jumlah yang wajar. Oleh karena itu, hutan ini digunakan untuk tempat tinggal dan produksi lebah hutan digunakan untuk mengekstrak madu.
Di beberapa wilayah di Sumatera Barat, sejak era Orde Baru hingga saat ini, sejumlah orang telah mengolah hutan tinggi menjadi lahan pertanian. Ketika hutan berubah fungsi menjadi lahan pertanian, status hutan akan berubah menjadi hutan rendah dan kepemilikannya beralih menjadi milik individu.
Pengelolaan hutan di Indonesia pascakolonial telah mengalami banyak perubahan. Kebijakan yang diterapkan telah mendorong Indonesia menjadi "negara yang kosong", yang ditandai dengan kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola hutan secara tepat karena ketidakjelasan kepemilikan.
Oleh karena itu, menurut Sahide dkk (2016), politik institusional pengelolaan hutan telah digunakan sebagai teknik kekuasaan negara tidak hanya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, tetapi juga untuk memenuhi kepentingan domestik tertentu. Selain itu, pemerintah juga menandai kawasan hutan sebagai milik negara, di pihak lain menawarkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Dan, kondisi itulah yang terjadi pada hari ini di Sumatera Barat– sehingga sedikitnya sebanyak 210 orang meninggal dunia dan 214 jiwa lainnya masih hilang.
Sehingga, di rimbo gadang, kayu tidak boleh ditebang, rotan tidak boleh diganggu, manau tidak boleh dipotong. Di perairan pun demikian. Air tidak boleh dicemari, batu tidak boleh dibalik, tebing tidak boleh dihancurkan. Di semak, buah manis atau buah manih dan buah asam atau buah masam tidak boleh diambil, batangnya tidak boleh didaki, dan yang lainnya (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).
Aturan adat mamangan di atas dengan jelas menekankan bahwa rimbo adaik memiliki banyak larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang datang ke wilayah tersebut. Di seluruh wilayah rimbo gadang, dilarang memotong kayu, mengambil rotan, memotong batang manau, dan mengambil buah-buahan yang rasanya manis dan asam.
Bahkan, air, batu, dan lereng bukit dilarang untuk diganggu. Namun, larangan ini telah berubah dan beradaptasi dengan zaman. Komunitas diizinkan untuk mengambil produk hutan dalam jumlah yang wajar. Oleh karena itu, hutan ini digunakan untuk tempat tinggal dan produksi lebah hutan digunakan untuk mengekstrak madu.
Di beberapa wilayah di Sumatera Barat, sejak era Orde Baru hingga saat ini, sejumlah orang telah mengolah hutan tinggi menjadi lahan pertanian. Ketika hutan berubah fungsi menjadi lahan pertanian, status hutan akan berubah menjadi hutan rendah dan kepemilikannya beralih menjadi milik individu.
Pengelolaan hutan di Indonesia pascakolonial telah mengalami banyak perubahan. Kebijakan yang diterapkan telah mendorong Indonesia menjadi "negara yang kosong", yang ditandai dengan kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola hutan secara tepat karena ketidakjelasan kepemilikan.
Oleh karena itu, menurut Sahide dkk (2016), politik institusional pengelolaan hutan telah digunakan sebagai teknik kekuasaan negara tidak hanya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, tetapi juga untuk memenuhi kepentingan domestik tertentu. Selain itu, pemerintah juga menandai kawasan hutan sebagai milik negara, di pihak lain menawarkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Dan, kondisi itulah yang terjadi pada hari ini di Sumatera Barat– sehingga sedikitnya sebanyak 210 orang meninggal dunia dan 214 jiwa lainnya masih hilang.
(zik)
Lihat Juga :