Lembah Anai di Antara Galodo, Natuurmonument, dan Rimbo Gadang

Minggu, 07 Desember 2025 - 06:28 WIB
loading...
A A A
Adapun kebijaksanaan lokal masyarakat Koto Rantang dalam memahami lahan yang dapat diolah didasarkan pada kategori dataran rendah dan dataran tinggi. Pertama, rimbo gadang (hutan besar) atau rimbo adaik (hutan adat) yang merupakan bagian utama dari ulayat suku. Rimbo dalam pemahaman adat Minangkabau atau konvensi adat adalah area alami yang belum pernah dieksplorasi oleh kelompok masyarakat sama sekali. Biasanya, rimbo atau hutan identik dengan semak belukar pohon besar tempat air mengalir, bukit-bukit, dan tempat tinggalnya inyiak balang (baca: harimau) tinggal dan berkeliaran.

Sehingga, di rimbo gadang, kayu tidak boleh ditebang, rotan tidak boleh diganggu, manau tidak boleh dipotong. Di perairan pun demikian. Air tidak boleh dicemari, batu tidak boleh dibalik, tebing tidak boleh dihancurkan. Di semak, buah manis atau buah manih dan buah asam atau buah masam tidak boleh diambil, batangnya tidak boleh didaki, dan yang lainnya (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).

Aturan adat mamangan di atas dengan jelas menekankan bahwa rimbo adaik memiliki banyak larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang datang ke wilayah tersebut. Di seluruh wilayah rimbo gadang, dilarang memotong kayu, mengambil rotan, memotong batang manau, dan mengambil buah-buahan yang rasanya manis dan asam.

Bahkan, air, batu, dan lereng bukit dilarang untuk diganggu. Namun, larangan ini telah berubah dan beradaptasi dengan zaman. Komunitas diizinkan untuk mengambil produk hutan dalam jumlah yang wajar. Oleh karena itu, hutan ini digunakan untuk tempat tinggal dan produksi lebah hutan digunakan untuk mengekstrak madu.

Di beberapa wilayah di Sumatera Barat, sejak era Orde Baru hingga saat ini, sejumlah orang telah mengolah hutan tinggi menjadi lahan pertanian. Ketika hutan berubah fungsi menjadi lahan pertanian, status hutan akan berubah menjadi hutan rendah dan kepemilikannya beralih menjadi milik individu.

Pengelolaan hutan di Indonesia pascakolonial telah mengalami banyak perubahan. Kebijakan yang diterapkan telah mendorong Indonesia menjadi "negara yang kosong", yang ditandai dengan kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola hutan secara tepat karena ketidakjelasan kepemilikan.



Oleh karena itu, menurut Sahide dkk (2016), politik institusional pengelolaan hutan telah digunakan sebagai teknik kekuasaan negara tidak hanya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, tetapi juga untuk memenuhi kepentingan domestik tertentu. Selain itu, pemerintah juga menandai kawasan hutan sebagai milik negara, di pihak lain menawarkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Dan, kondisi itulah yang terjadi pada hari ini di Sumatera Barat– sehingga sedikitnya sebanyak 210 orang meninggal dunia dan 214 jiwa lainnya masih hilang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Rekomendasi
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved