Lembah Anai di Antara Galodo, Natuurmonument, dan Rimbo Gadang

Minggu, 07 Desember 2025 - 06:28 WIB
loading...
A A A
Kepala teknisi perusahaan Staatsspoorwegen ter Sumatra Westkust (S.S.S) yang meninjau kondisi banjir bandang dan rusaknya infrastruktur kereta api memperkirakan kerusakan akibat banjir itu, menelan biaya yang sama dengan bencana 1892, yakni setengah juta gulden.

Di dekat Air Mancur Lembah Anai, aliran sungai telah menciptakan jalur baru. Akibatnya, hanya sedikit yang tersisa dari jalur awalnya yang dulu selebar 4 meter. Orang-orang pun hampir tidak bisa melewatinya dengan berjalan kaki. Belasan pohon tumbang berada di seberang jalan, sementara tumpukan tanah yang besar menghalangi jalan.

Belasan pohon tumbang pada awal Januari 1904 ini tentu menarik disimak. Mengapa bukan sampah kayu gelondongan dalam jumlah ratusan, seperti hari ini? Kondisi ini berhubungan dengan kebijakan pemerintah Kolonial Belanda dalam melestarikan alam yang dikenal dengan nama natuurmonument, pasca galodo 1892 dan 1904.

Natuurmonument dan Rimbo Gadang Lembah Anai

Eksotiknya Lembah Anai yang kaya dengan kehidupan floranya, mendorong E Jacobson –yang pernah bertugas di Fort de Kock, mengusulkan kawasan ini segera ditetapkan sebagai natuurmonument. Jacobson memang khawatir dengan aksi maraknya penebangan liar yang dilakukan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan permukiman dan kayu bakar.

Jacobson melihat beberapa lereng Lembah Anai telah. Ia menduga, akibat penebangan kayu di Lembah Anai, menyebabkan galodo di Lembah Anai, sebab telah terjadi badai hujan tropis yang mencapai 225 mm dalam delapan jam (de Sumatra post, 30 Juni 1923).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Listrik di Seluruh Area Bencana Sumatera Menyala Paling Lambat Malam Ini

Usulan dari Jacobson, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25, 8 Desember 1922. Limburg Stirum menetapkan tiga daerah konservasi atau natuurmonument, yakni Ranu Pani Begulo di Karesidenan Pasuruan, Ululanang Kecubung – Karesidenan Pekalongan, dan Anai-kloof (Sumatra Bode, 28 Juni 1923).

Setelah ditetapkannya Lembah Anai sebagai natuurmonument, menyusul daerah lainnya yang ditetapkan, yakni Limburg Stirum untuk Sumatra Westkust, di antaranya Lembah Harau, Batang Palupuh, dan Rimbo Panti.

Sejak ditetapkannya sebagai daerah konservasi, pemerintah kolonial Belanda melarang penduduk yang bermukim di Lembah Anai melakukan penebangan terhadap kawasan yang dilindungi. Artinya pemerintah dengan sadar melindungi kesinambungan alam lewat regulasi yang jelas.

Tentu muncul pertanyaan yang menggelitik. Apakah Minangkabau mempunyai kearifan lokal terhadap hutan? Tentu saja ada. Jauh sebelum Belanda menguasai Sumatera Barat, orang Minang sudah mengenal hutan sebagai bagian dari hidup mereka. Bahkan terekam dalam falsafah Alam Takambang jadi Guru – yang berarti semua hal di alam semesta dapat menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup, serta mendorong pembelajaran sepanjang hayat dari pengalaman dan fenomena alam sekitar.

Rimbo Gadang bagi Orang Minang

Budaya Minang membedakan tanah berdasarkan dataran rendah berupa tanah datar dan dataran tinggi berupa hutan (hutan) atau bukit (bukit), dan dari tanah ini mereka dapat mengolah tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).

Menurut mamangan adat yang mengatur aturan untuk hutan tersebut berbunyi: sawah tatumpak tanah nan data, ladang tatumpak tanah nan lereang, nan bancah buek ka tabek, tobiang tanah golodo, hulu aia jadi rimbo (sawah ditanam di tanah datar, ladang dibuat di lereng bukit, area tergenang dijadikan kolam ikan, tanah tebing rentan longsor, dan area hulu sungai menjadi hutan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Rekomendasi
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Setan Merah Comeback,...
Setan Merah Comeback, Laga Belgia vs Senegal Berlanjut ke Extra Time
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved