Lembah Anai di Antara Galodo, Natuurmonument, dan Rimbo Gadang
Minggu, 07 Desember 2025 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Kepala teknisi perusahaan Staatsspoorwegen ter Sumatra Westkust (S.S.S) yang meninjau kondisi banjir bandang dan rusaknya infrastruktur kereta api memperkirakan kerusakan akibat banjir itu, menelan biaya yang sama dengan bencana 1892, yakni setengah juta gulden.
Di dekat Air Mancur Lembah Anai, aliran sungai telah menciptakan jalur baru. Akibatnya, hanya sedikit yang tersisa dari jalur awalnya yang dulu selebar 4 meter. Orang-orang pun hampir tidak bisa melewatinya dengan berjalan kaki. Belasan pohon tumbang berada di seberang jalan, sementara tumpukan tanah yang besar menghalangi jalan.
Belasan pohon tumbang pada awal Januari 1904 ini tentu menarik disimak. Mengapa bukan sampah kayu gelondongan dalam jumlah ratusan, seperti hari ini? Kondisi ini berhubungan dengan kebijakan pemerintah Kolonial Belanda dalam melestarikan alam yang dikenal dengan nama natuurmonument, pasca galodo 1892 dan 1904.
Jacobson melihat beberapa lereng Lembah Anai telah. Ia menduga, akibat penebangan kayu di Lembah Anai, menyebabkan galodo di Lembah Anai, sebab telah terjadi badai hujan tropis yang mencapai 225 mm dalam delapan jam (de Sumatra post, 30 Juni 1923).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Listrik di Seluruh Area Bencana Sumatera Menyala Paling Lambat Malam Ini
Usulan dari Jacobson, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25, 8 Desember 1922. Limburg Stirum menetapkan tiga daerah konservasi atau natuurmonument, yakni Ranu Pani Begulo di Karesidenan Pasuruan, Ululanang Kecubung – Karesidenan Pekalongan, dan Anai-kloof (Sumatra Bode, 28 Juni 1923).
Setelah ditetapkannya Lembah Anai sebagai natuurmonument, menyusul daerah lainnya yang ditetapkan, yakni Limburg Stirum untuk Sumatra Westkust, di antaranya Lembah Harau, Batang Palupuh, dan Rimbo Panti.
Sejak ditetapkannya sebagai daerah konservasi, pemerintah kolonial Belanda melarang penduduk yang bermukim di Lembah Anai melakukan penebangan terhadap kawasan yang dilindungi. Artinya pemerintah dengan sadar melindungi kesinambungan alam lewat regulasi yang jelas.
Tentu muncul pertanyaan yang menggelitik. Apakah Minangkabau mempunyai kearifan lokal terhadap hutan? Tentu saja ada. Jauh sebelum Belanda menguasai Sumatera Barat, orang Minang sudah mengenal hutan sebagai bagian dari hidup mereka. Bahkan terekam dalam falsafah Alam Takambang jadi Guru – yang berarti semua hal di alam semesta dapat menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup, serta mendorong pembelajaran sepanjang hayat dari pengalaman dan fenomena alam sekitar.
Menurut mamangan adat yang mengatur aturan untuk hutan tersebut berbunyi: sawah tatumpak tanah nan data, ladang tatumpak tanah nan lereang, nan bancah buek ka tabek, tobiang tanah golodo, hulu aia jadi rimbo (sawah ditanam di tanah datar, ladang dibuat di lereng bukit, area tergenang dijadikan kolam ikan, tanah tebing rentan longsor, dan area hulu sungai menjadi hutan).
Di dekat Air Mancur Lembah Anai, aliran sungai telah menciptakan jalur baru. Akibatnya, hanya sedikit yang tersisa dari jalur awalnya yang dulu selebar 4 meter. Orang-orang pun hampir tidak bisa melewatinya dengan berjalan kaki. Belasan pohon tumbang berada di seberang jalan, sementara tumpukan tanah yang besar menghalangi jalan.
Belasan pohon tumbang pada awal Januari 1904 ini tentu menarik disimak. Mengapa bukan sampah kayu gelondongan dalam jumlah ratusan, seperti hari ini? Kondisi ini berhubungan dengan kebijakan pemerintah Kolonial Belanda dalam melestarikan alam yang dikenal dengan nama natuurmonument, pasca galodo 1892 dan 1904.
Natuurmonument dan Rimbo Gadang Lembah Anai
Eksotiknya Lembah Anai yang kaya dengan kehidupan floranya, mendorong E Jacobson –yang pernah bertugas di Fort de Kock, mengusulkan kawasan ini segera ditetapkan sebagai natuurmonument. Jacobson memang khawatir dengan aksi maraknya penebangan liar yang dilakukan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan permukiman dan kayu bakar.Jacobson melihat beberapa lereng Lembah Anai telah. Ia menduga, akibat penebangan kayu di Lembah Anai, menyebabkan galodo di Lembah Anai, sebab telah terjadi badai hujan tropis yang mencapai 225 mm dalam delapan jam (de Sumatra post, 30 Juni 1923).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Listrik di Seluruh Area Bencana Sumatera Menyala Paling Lambat Malam Ini
Usulan dari Jacobson, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25, 8 Desember 1922. Limburg Stirum menetapkan tiga daerah konservasi atau natuurmonument, yakni Ranu Pani Begulo di Karesidenan Pasuruan, Ululanang Kecubung – Karesidenan Pekalongan, dan Anai-kloof (Sumatra Bode, 28 Juni 1923).
Setelah ditetapkannya Lembah Anai sebagai natuurmonument, menyusul daerah lainnya yang ditetapkan, yakni Limburg Stirum untuk Sumatra Westkust, di antaranya Lembah Harau, Batang Palupuh, dan Rimbo Panti.
Sejak ditetapkannya sebagai daerah konservasi, pemerintah kolonial Belanda melarang penduduk yang bermukim di Lembah Anai melakukan penebangan terhadap kawasan yang dilindungi. Artinya pemerintah dengan sadar melindungi kesinambungan alam lewat regulasi yang jelas.
Tentu muncul pertanyaan yang menggelitik. Apakah Minangkabau mempunyai kearifan lokal terhadap hutan? Tentu saja ada. Jauh sebelum Belanda menguasai Sumatera Barat, orang Minang sudah mengenal hutan sebagai bagian dari hidup mereka. Bahkan terekam dalam falsafah Alam Takambang jadi Guru – yang berarti semua hal di alam semesta dapat menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup, serta mendorong pembelajaran sepanjang hayat dari pengalaman dan fenomena alam sekitar.
Rimbo Gadang bagi Orang Minang
Budaya Minang membedakan tanah berdasarkan dataran rendah berupa tanah datar dan dataran tinggi berupa hutan (hutan) atau bukit (bukit), dan dari tanah ini mereka dapat mengolah tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).Menurut mamangan adat yang mengatur aturan untuk hutan tersebut berbunyi: sawah tatumpak tanah nan data, ladang tatumpak tanah nan lereang, nan bancah buek ka tabek, tobiang tanah golodo, hulu aia jadi rimbo (sawah ditanam di tanah datar, ladang dibuat di lereng bukit, area tergenang dijadikan kolam ikan, tanah tebing rentan longsor, dan area hulu sungai menjadi hutan).
Lihat Juga :