Lembah Anai di Antara Galodo, Natuurmonument, dan Rimbo Gadang
Minggu, 07 Desember 2025 - 06:28 WIB
loading...
Fikrul Hanif Sufyan. Foto/Istimewa
A
A
A
Fikrul Hanif Sufyan
Peneliti dan penulis sejarah. Pernah menjadi dosen tamu dalam program visiting scholar di Faculty of Arts University of Melbourne Australia
GALODO (banjir bandang) kembali menerjang kawasan Lembah Anai pada 27 November 2025. Ini merupakan kali kedua yang terjadi dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya kawasan yang dikenal dengan nama Anai-kloof ini pernah dihantam pada 11 Mei 2024. Namun, banjir bandang kali ini menghantam Jembatan Kembar di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Ada apa dengan banjir bandang kali ini? Siapa yang mesti bertanggung jawab? Gubernur Sumatera Barat menegaskan, izin hak atas tanah yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada pihak ketiga sebagai biang keladinya. Namun dalam catatan yang ditelusuri, galodo 2025 adalah bencana terburuk yang pernah terjadi sepanjang kesejarahan banjir bandang terutama di masa kolonial Belanda sampai 2024.
Banjir pertama tercatat pada Desember 1892. Curah hujan yang tinggi ditambah dengan galodo Gunung Marapi telah meluluhlantakkan Lembah Anai. Tidak hanya tanah longsor, berjatuhannya batu berukuran besar, banjir bandang ikut menghancurkan jalur kereta api, dinding penahan, jembatan kereta api, penyangga, rumah-rumah dan jalan pos yang baru diresmikan pada 1891. Akibatnya, komunikasi terputus berbulan-bulan. Biaya perbaikan untuk infrastruktur kereta api pun tidak tanggung-tanggung, yakni f 500.000 (lima ratus ribu gulden) (Sumatra-courant, 3 Januari 1893).
Banjir kedua terjadi pada Januari 1904. Berselang dua belas tahun kemudian, kembali galodo menghondoh. Padahal, rehabilitasi untuk kereta api belumlah rampung di Lembah Anai. Bila dulu galodo Gunung Marapi dijadikan "kambing hitamnya", di awal Januari 1904, curah hujan yang tinggi menjadi penyebab tunggalnya.
Baca Juga: Polisi dan Warga Gendong Peti Jenazah Korban Banjir di Lembah Anai lewat Jalan Setapak
Kereta api No. 11 dari Padang masa itu menuju Padang Panjang. Baru saja "mak itam" melewati jembatan besar di Tambun Tulang, tiba-tiba lokomotif uap itu dipaksa berhenti. Masinis melihat penyangga di sisi Padang-Panjang telah ambruk karena dihantam aliran Batang Anai. Masinis mau menanggung risiko, memilih untuk memundurkan lokomotifnya.
Para penumpang, di antaranya beberapa orang perempuan serta regent Padang, terpaksa bermalam di gedung halte Kampung Tengah. Keesokan harinya, para penumpang terpaksa untuk melanjutkan perjalanan ke Padang Panjang dengan berjalan kaki sejauh 10 kilometer. Dari Padang Panjang menuju Fort de Kock (baca: Bukittinggi), mereka pun menumpang auto bus ataupun kuda bendi (Sumatra Bode, 3 Februari1904).
Jembatan dengan konstruksi setengah parabola pun ambruk. Keesokan harinya, orang-orang yang bermukim di sekitar Lembah Anai melihat beberapa sisa-sisa galodo, terutama untuk jembatan besar itu telah patah dan jatih ke dasar Batang Anai (de Sumatra post, 2 Februari 1904).
Tidak hanya meruntuhkan infrastruktur kereta api di Tambun Tulang, jembatan di atas Batang Anai dekat Air Putih, juga ambruk. Efek buruk lainnya dari galodo awal Januari 1904 adalah terputusnya komunikasi telegraf antara kawasan Padangsche Bovenlanden (dataran tinggi Padang) dan Pantai Timur Sumatera telah terputus. Apa yang terjadi? Rupanya galodo menyebabkan kabel-kabel telegraf terputus dan tiang-tiang besi telah berjatuhan akibat pohon-pohon yang tumbang.
Kepala teknisi perusahaan Staatsspoorwegen ter Sumatra Westkust (S.S.S) yang meninjau kondisi banjir bandang dan rusaknya infrastruktur kereta api memperkirakan kerusakan akibat banjir itu, menelan biaya yang sama dengan bencana 1892, yakni setengah juta gulden.
Di dekat Air Mancur Lembah Anai, aliran sungai telah menciptakan jalur baru. Akibatnya, hanya sedikit yang tersisa dari jalur awalnya yang dulu selebar 4 meter. Orang-orang pun hampir tidak bisa melewatinya dengan berjalan kaki. Belasan pohon tumbang berada di seberang jalan, sementara tumpukan tanah yang besar menghalangi jalan.
Belasan pohon tumbang pada awal Januari 1904 ini tentu menarik disimak. Mengapa bukan sampah kayu gelondongan dalam jumlah ratusan, seperti hari ini? Kondisi ini berhubungan dengan kebijakan pemerintah Kolonial Belanda dalam melestarikan alam yang dikenal dengan nama natuurmonument, pasca galodo 1892 dan 1904.
Jacobson melihat beberapa lereng Lembah Anai telah. Ia menduga, akibat penebangan kayu di Lembah Anai, menyebabkan galodo di Lembah Anai, sebab telah terjadi badai hujan tropis yang mencapai 225 mm dalam delapan jam (de Sumatra post, 30 Juni 1923).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Listrik di Seluruh Area Bencana Sumatera Menyala Paling Lambat Malam Ini
Usulan dari Jacobson, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25, 8 Desember 1922. Limburg Stirum menetapkan tiga daerah konservasi atau natuurmonument, yakni Ranu Pani Begulo di Karesidenan Pasuruan, Ululanang Kecubung – Karesidenan Pekalongan, dan Anai-kloof (Sumatra Bode, 28 Juni 1923).
Setelah ditetapkannya Lembah Anai sebagai natuurmonument, menyusul daerah lainnya yang ditetapkan, yakni Limburg Stirum untuk Sumatra Westkust, di antaranya Lembah Harau, Batang Palupuh, dan Rimbo Panti.
Sejak ditetapkannya sebagai daerah konservasi, pemerintah kolonial Belanda melarang penduduk yang bermukim di Lembah Anai melakukan penebangan terhadap kawasan yang dilindungi. Artinya pemerintah dengan sadar melindungi kesinambungan alam lewat regulasi yang jelas.
Tentu muncul pertanyaan yang menggelitik. Apakah Minangkabau mempunyai kearifan lokal terhadap hutan? Tentu saja ada. Jauh sebelum Belanda menguasai Sumatera Barat, orang Minang sudah mengenal hutan sebagai bagian dari hidup mereka. Bahkan terekam dalam falsafah Alam Takambang jadi Guru – yang berarti semua hal di alam semesta dapat menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup, serta mendorong pembelajaran sepanjang hayat dari pengalaman dan fenomena alam sekitar.
Menurut mamangan adat yang mengatur aturan untuk hutan tersebut berbunyi: sawah tatumpak tanah nan data, ladang tatumpak tanah nan lereang, nan bancah buek ka tabek, tobiang tanah golodo, hulu aia jadi rimbo (sawah ditanam di tanah datar, ladang dibuat di lereng bukit, area tergenang dijadikan kolam ikan, tanah tebing rentan longsor, dan area hulu sungai menjadi hutan).
Adapun kebijaksanaan lokal masyarakat Koto Rantang dalam memahami lahan yang dapat diolah didasarkan pada kategori dataran rendah dan dataran tinggi. Pertama, rimbo gadang (hutan besar) atau rimbo adaik (hutan adat) yang merupakan bagian utama dari ulayat suku. Rimbo dalam pemahaman adat Minangkabau atau konvensi adat adalah area alami yang belum pernah dieksplorasi oleh kelompok masyarakat sama sekali. Biasanya, rimbo atau hutan identik dengan semak belukar pohon besar tempat air mengalir, bukit-bukit, dan tempat tinggalnya inyiak balang (baca: harimau) tinggal dan berkeliaran.
Sehingga, di rimbo gadang, kayu tidak boleh ditebang, rotan tidak boleh diganggu, manau tidak boleh dipotong. Di perairan pun demikian. Air tidak boleh dicemari, batu tidak boleh dibalik, tebing tidak boleh dihancurkan. Di semak, buah manis atau buah manih dan buah asam atau buah masam tidak boleh diambil, batangnya tidak boleh didaki, dan yang lainnya (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).
Aturan adat mamangan di atas dengan jelas menekankan bahwa rimbo adaik memiliki banyak larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang datang ke wilayah tersebut. Di seluruh wilayah rimbo gadang, dilarang memotong kayu, mengambil rotan, memotong batang manau, dan mengambil buah-buahan yang rasanya manis dan asam.
Bahkan, air, batu, dan lereng bukit dilarang untuk diganggu. Namun, larangan ini telah berubah dan beradaptasi dengan zaman. Komunitas diizinkan untuk mengambil produk hutan dalam jumlah yang wajar. Oleh karena itu, hutan ini digunakan untuk tempat tinggal dan produksi lebah hutan digunakan untuk mengekstrak madu.
Di beberapa wilayah di Sumatera Barat, sejak era Orde Baru hingga saat ini, sejumlah orang telah mengolah hutan tinggi menjadi lahan pertanian. Ketika hutan berubah fungsi menjadi lahan pertanian, status hutan akan berubah menjadi hutan rendah dan kepemilikannya beralih menjadi milik individu.
Pengelolaan hutan di Indonesia pascakolonial telah mengalami banyak perubahan. Kebijakan yang diterapkan telah mendorong Indonesia menjadi "negara yang kosong", yang ditandai dengan kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola hutan secara tepat karena ketidakjelasan kepemilikan.
Oleh karena itu, menurut Sahide dkk (2016), politik institusional pengelolaan hutan telah digunakan sebagai teknik kekuasaan negara tidak hanya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, tetapi juga untuk memenuhi kepentingan domestik tertentu. Selain itu, pemerintah juga menandai kawasan hutan sebagai milik negara, di pihak lain menawarkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Dan, kondisi itulah yang terjadi pada hari ini di Sumatera Barat– sehingga sedikitnya sebanyak 210 orang meninggal dunia dan 214 jiwa lainnya masih hilang.
Peneliti dan penulis sejarah. Pernah menjadi dosen tamu dalam program visiting scholar di Faculty of Arts University of Melbourne Australia
GALODO (banjir bandang) kembali menerjang kawasan Lembah Anai pada 27 November 2025. Ini merupakan kali kedua yang terjadi dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya kawasan yang dikenal dengan nama Anai-kloof ini pernah dihantam pada 11 Mei 2024. Namun, banjir bandang kali ini menghantam Jembatan Kembar di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Ada apa dengan banjir bandang kali ini? Siapa yang mesti bertanggung jawab? Gubernur Sumatera Barat menegaskan, izin hak atas tanah yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada pihak ketiga sebagai biang keladinya. Namun dalam catatan yang ditelusuri, galodo 2025 adalah bencana terburuk yang pernah terjadi sepanjang kesejarahan banjir bandang terutama di masa kolonial Belanda sampai 2024.
Galodo di Masa Kolonial
Dalam catatan arsip maupun surat kabar di masa kolonial Belanda, belum pernah dijumpai bahwa banjir bandang di Lembah Anai telah menelan korban jiwa, ataupun air bah telah membawa sampah kayu gelondongan.Banjir pertama tercatat pada Desember 1892. Curah hujan yang tinggi ditambah dengan galodo Gunung Marapi telah meluluhlantakkan Lembah Anai. Tidak hanya tanah longsor, berjatuhannya batu berukuran besar, banjir bandang ikut menghancurkan jalur kereta api, dinding penahan, jembatan kereta api, penyangga, rumah-rumah dan jalan pos yang baru diresmikan pada 1891. Akibatnya, komunikasi terputus berbulan-bulan. Biaya perbaikan untuk infrastruktur kereta api pun tidak tanggung-tanggung, yakni f 500.000 (lima ratus ribu gulden) (Sumatra-courant, 3 Januari 1893).
Banjir kedua terjadi pada Januari 1904. Berselang dua belas tahun kemudian, kembali galodo menghondoh. Padahal, rehabilitasi untuk kereta api belumlah rampung di Lembah Anai. Bila dulu galodo Gunung Marapi dijadikan "kambing hitamnya", di awal Januari 1904, curah hujan yang tinggi menjadi penyebab tunggalnya.
Baca Juga: Polisi dan Warga Gendong Peti Jenazah Korban Banjir di Lembah Anai lewat Jalan Setapak
Kereta api No. 11 dari Padang masa itu menuju Padang Panjang. Baru saja "mak itam" melewati jembatan besar di Tambun Tulang, tiba-tiba lokomotif uap itu dipaksa berhenti. Masinis melihat penyangga di sisi Padang-Panjang telah ambruk karena dihantam aliran Batang Anai. Masinis mau menanggung risiko, memilih untuk memundurkan lokomotifnya.
Para penumpang, di antaranya beberapa orang perempuan serta regent Padang, terpaksa bermalam di gedung halte Kampung Tengah. Keesokan harinya, para penumpang terpaksa untuk melanjutkan perjalanan ke Padang Panjang dengan berjalan kaki sejauh 10 kilometer. Dari Padang Panjang menuju Fort de Kock (baca: Bukittinggi), mereka pun menumpang auto bus ataupun kuda bendi (Sumatra Bode, 3 Februari1904).
Jembatan dengan konstruksi setengah parabola pun ambruk. Keesokan harinya, orang-orang yang bermukim di sekitar Lembah Anai melihat beberapa sisa-sisa galodo, terutama untuk jembatan besar itu telah patah dan jatih ke dasar Batang Anai (de Sumatra post, 2 Februari 1904).
Tidak hanya meruntuhkan infrastruktur kereta api di Tambun Tulang, jembatan di atas Batang Anai dekat Air Putih, juga ambruk. Efek buruk lainnya dari galodo awal Januari 1904 adalah terputusnya komunikasi telegraf antara kawasan Padangsche Bovenlanden (dataran tinggi Padang) dan Pantai Timur Sumatera telah terputus. Apa yang terjadi? Rupanya galodo menyebabkan kabel-kabel telegraf terputus dan tiang-tiang besi telah berjatuhan akibat pohon-pohon yang tumbang.
Kepala teknisi perusahaan Staatsspoorwegen ter Sumatra Westkust (S.S.S) yang meninjau kondisi banjir bandang dan rusaknya infrastruktur kereta api memperkirakan kerusakan akibat banjir itu, menelan biaya yang sama dengan bencana 1892, yakni setengah juta gulden.
Di dekat Air Mancur Lembah Anai, aliran sungai telah menciptakan jalur baru. Akibatnya, hanya sedikit yang tersisa dari jalur awalnya yang dulu selebar 4 meter. Orang-orang pun hampir tidak bisa melewatinya dengan berjalan kaki. Belasan pohon tumbang berada di seberang jalan, sementara tumpukan tanah yang besar menghalangi jalan.
Belasan pohon tumbang pada awal Januari 1904 ini tentu menarik disimak. Mengapa bukan sampah kayu gelondongan dalam jumlah ratusan, seperti hari ini? Kondisi ini berhubungan dengan kebijakan pemerintah Kolonial Belanda dalam melestarikan alam yang dikenal dengan nama natuurmonument, pasca galodo 1892 dan 1904.
Natuurmonument dan Rimbo Gadang Lembah Anai
Eksotiknya Lembah Anai yang kaya dengan kehidupan floranya, mendorong E Jacobson –yang pernah bertugas di Fort de Kock, mengusulkan kawasan ini segera ditetapkan sebagai natuurmonument. Jacobson memang khawatir dengan aksi maraknya penebangan liar yang dilakukan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan permukiman dan kayu bakar.Jacobson melihat beberapa lereng Lembah Anai telah. Ia menduga, akibat penebangan kayu di Lembah Anai, menyebabkan galodo di Lembah Anai, sebab telah terjadi badai hujan tropis yang mencapai 225 mm dalam delapan jam (de Sumatra post, 30 Juni 1923).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Listrik di Seluruh Area Bencana Sumatera Menyala Paling Lambat Malam Ini
Usulan dari Jacobson, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25, 8 Desember 1922. Limburg Stirum menetapkan tiga daerah konservasi atau natuurmonument, yakni Ranu Pani Begulo di Karesidenan Pasuruan, Ululanang Kecubung – Karesidenan Pekalongan, dan Anai-kloof (Sumatra Bode, 28 Juni 1923).
Setelah ditetapkannya Lembah Anai sebagai natuurmonument, menyusul daerah lainnya yang ditetapkan, yakni Limburg Stirum untuk Sumatra Westkust, di antaranya Lembah Harau, Batang Palupuh, dan Rimbo Panti.
Sejak ditetapkannya sebagai daerah konservasi, pemerintah kolonial Belanda melarang penduduk yang bermukim di Lembah Anai melakukan penebangan terhadap kawasan yang dilindungi. Artinya pemerintah dengan sadar melindungi kesinambungan alam lewat regulasi yang jelas.
Tentu muncul pertanyaan yang menggelitik. Apakah Minangkabau mempunyai kearifan lokal terhadap hutan? Tentu saja ada. Jauh sebelum Belanda menguasai Sumatera Barat, orang Minang sudah mengenal hutan sebagai bagian dari hidup mereka. Bahkan terekam dalam falsafah Alam Takambang jadi Guru – yang berarti semua hal di alam semesta dapat menjadi sumber ilmu dan pedoman hidup, serta mendorong pembelajaran sepanjang hayat dari pengalaman dan fenomena alam sekitar.
Rimbo Gadang bagi Orang Minang
Budaya Minang membedakan tanah berdasarkan dataran rendah berupa tanah datar dan dataran tinggi berupa hutan (hutan) atau bukit (bukit), dan dari tanah ini mereka dapat mengolah tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).Menurut mamangan adat yang mengatur aturan untuk hutan tersebut berbunyi: sawah tatumpak tanah nan data, ladang tatumpak tanah nan lereang, nan bancah buek ka tabek, tobiang tanah golodo, hulu aia jadi rimbo (sawah ditanam di tanah datar, ladang dibuat di lereng bukit, area tergenang dijadikan kolam ikan, tanah tebing rentan longsor, dan area hulu sungai menjadi hutan).
Adapun kebijaksanaan lokal masyarakat Koto Rantang dalam memahami lahan yang dapat diolah didasarkan pada kategori dataran rendah dan dataran tinggi. Pertama, rimbo gadang (hutan besar) atau rimbo adaik (hutan adat) yang merupakan bagian utama dari ulayat suku. Rimbo dalam pemahaman adat Minangkabau atau konvensi adat adalah area alami yang belum pernah dieksplorasi oleh kelompok masyarakat sama sekali. Biasanya, rimbo atau hutan identik dengan semak belukar pohon besar tempat air mengalir, bukit-bukit, dan tempat tinggalnya inyiak balang (baca: harimau) tinggal dan berkeliaran.
Sehingga, di rimbo gadang, kayu tidak boleh ditebang, rotan tidak boleh diganggu, manau tidak boleh dipotong. Di perairan pun demikian. Air tidak boleh dicemari, batu tidak boleh dibalik, tebing tidak boleh dihancurkan. Di semak, buah manis atau buah manih dan buah asam atau buah masam tidak boleh diambil, batangnya tidak boleh didaki, dan yang lainnya (Zubir, Sufyan, Ajisman, Refisrul, Novita, dalam Humanus Vol.22 (2) tahun 2023).
Aturan adat mamangan di atas dengan jelas menekankan bahwa rimbo adaik memiliki banyak larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang datang ke wilayah tersebut. Di seluruh wilayah rimbo gadang, dilarang memotong kayu, mengambil rotan, memotong batang manau, dan mengambil buah-buahan yang rasanya manis dan asam.
Bahkan, air, batu, dan lereng bukit dilarang untuk diganggu. Namun, larangan ini telah berubah dan beradaptasi dengan zaman. Komunitas diizinkan untuk mengambil produk hutan dalam jumlah yang wajar. Oleh karena itu, hutan ini digunakan untuk tempat tinggal dan produksi lebah hutan digunakan untuk mengekstrak madu.
Di beberapa wilayah di Sumatera Barat, sejak era Orde Baru hingga saat ini, sejumlah orang telah mengolah hutan tinggi menjadi lahan pertanian. Ketika hutan berubah fungsi menjadi lahan pertanian, status hutan akan berubah menjadi hutan rendah dan kepemilikannya beralih menjadi milik individu.
Pengelolaan hutan di Indonesia pascakolonial telah mengalami banyak perubahan. Kebijakan yang diterapkan telah mendorong Indonesia menjadi "negara yang kosong", yang ditandai dengan kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola hutan secara tepat karena ketidakjelasan kepemilikan.
Oleh karena itu, menurut Sahide dkk (2016), politik institusional pengelolaan hutan telah digunakan sebagai teknik kekuasaan negara tidak hanya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, tetapi juga untuk memenuhi kepentingan domestik tertentu. Selain itu, pemerintah juga menandai kawasan hutan sebagai milik negara, di pihak lain menawarkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Dan, kondisi itulah yang terjadi pada hari ini di Sumatera Barat– sehingga sedikitnya sebanyak 210 orang meninggal dunia dan 214 jiwa lainnya masih hilang.
(zik)
Lihat Juga :