Mau Aman Selama Menjabat? Ini Empat Kunci dari KPK untuk Cakada PDIP

Selasa, 15 September 2020 - 15:57 WIB
loading...
Mau Aman Selama Menjabat?...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para peserta sekolah calon kepala daerah (cakada) PDIP ideal yang dibutuhkan Indonesia.

"Kami harap anda semua menjadi pemimpin yang amanah, benar-benar bekerja untuk masyarakat, dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela utamanya perbuatan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjadi pemateri sekolah PDIP gelombang III secara virtual, Selasa (15/9/2020)..

Dalam acara tersebut, Alexander berbagi tips agar mereka yang akhirnya terpilih sebagai kepala daerah aman selama menjabat yang disebutnya sebagai keyword '4 No'. Pertama adalah no bribery atau tidak boleh menyuap atau menerima suap.

(Baca: Megawati Minta Cakada Baca 6 Buku Soekarno dan 1 Buku Resep Masakan)

Yang kedua adalah no kickback atau tak boleh menerima atau mengharapkan imbal balik atas kebijakan atau keputusannya. Ketiga adalah no gift atau berarti tak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Keempat adalah no luxurious hospitality atau tak boleh menjamu atau menerima jamuan sebagai tamu yang berlebihan.

"Jika Anda ikuti 4 No ini, saya yakin anda akan aman selama menjabat, tak perlu khawatir dan perlu takut membuat keputusan," kata Alexander.

Mantan hakim tipikor ini mengingatkan bahwa hasil riset KPK menunjukkan harapan terbesar masyarakat terhadap pemimpinnya adalah memegang janji kampanye; kepala daerah berani melaporkan dugaan tipikor; tidak mau menerima suap; melaporkan gratifikasi; mengumumkan harta kekayaan; menyuarakan gerakan antikorupsi melalui media; dan melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

"Anda semua diharapkan jadi role model, teladan bagi masyarakat dan aparat dimana Anda memimpin," ujar Alexander.

(Baca: Sekolah Partai Didominasi Peserta Nonkader, PDIP Ingin Bumikan Pancasila)

Di dalam makalahnya, Alexander banyak menyampaikan rincian hasil kajian terhadap kasus korupsi melibatkan kepala daerah serta caleg partai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2474 seconds (0.1#10.140)