KIP Cecar UGM karena Tak Libatkan Pihak Eksternal dalam Uji Konsekuensi KHS Jokowi
Selasa, 02 Desember 2025 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang ini, pihak UGM hanya melibatkan pakar hukum pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih dilibatkannya unsur lain dalam uji konsekuensi sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.
"Saya kira kalau konteksnya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteksnya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.
Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.
"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita.
Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail mengungkap hal senada. Menurut Samrotunnajah, UGM seharusnya bisa melakukan uji konsekuensi melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut. Dengan demikian, uji konsekuensi yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.
"Tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (yang tertera) tanpa memperlihatkan," kata Samrotunnajah.
"Saya kira kalau konteksnya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteksnya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.
Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.
"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita.
Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail mengungkap hal senada. Menurut Samrotunnajah, UGM seharusnya bisa melakukan uji konsekuensi melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut. Dengan demikian, uji konsekuensi yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.
"Tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (yang tertera) tanpa memperlihatkan," kata Samrotunnajah.
Lihat Juga :