Pegiat HAM Ungkap Risiko Politisasi Temuan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Andreas menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu. Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.
Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Andreas menyebut 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu. Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan bahwa mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme.
“Ralat adalah praktik yang biasa dalam jurnalisme. Bila salah harus ralat. Makin lama ralat dilakukan makin besar dampaknya pada reputasi organisasi kami. Minta maaf adalah bagian mendasar dalam jurnalisme,” ujarnya.
“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.
Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Andreas menyebut 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu. Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan bahwa mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme.
“Ralat adalah praktik yang biasa dalam jurnalisme. Bila salah harus ralat. Makin lama ralat dilakukan makin besar dampaknya pada reputasi organisasi kami. Minta maaf adalah bagian mendasar dalam jurnalisme,” ujarnya.
Lihat Juga :