Pegiat HAM Ungkap Risiko Politisasi Temuan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:33 WIB
loading...
Penulis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono mengungkap risiko politisasi temuan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penulis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono menjelaskan sejumlah pendekatan yang digunakan dalam memastikan laporan pelanggaran HAM tetap objektif dan terverifikasi. Andreas menegaskan akurasi informasi merupakan prinsip utama sebelum sebuah laporan dipublikasikan kepada publik.
Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, Andreas mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: FH Universitas Brawijaya Beri Penghargaan kepada Aktivis HAM Munir
Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda. “Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa). Ia adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan. Dua isu ini adalah dua bidang yang berbeda,” katanya.
Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, Andreas mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: FH Universitas Brawijaya Beri Penghargaan kepada Aktivis HAM Munir
Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda. “Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa). Ia adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan. Dua isu ini adalah dua bidang yang berbeda,” katanya.
Lihat Juga :