Rehabilitasi Ira Puspadewi Munculkan Polemik, Otto Hasibuan Sebut Prabowo Ingin Keadilan Ditegakkan
Jum'at, 28 November 2025 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut lebih sesuai diselesaikan melalui jalur perdata karena berada dalam ranah business judgement rule.
Di tengah perbedaan pendapat tersebut, Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut lebih sesuai diselesaikan melalui jalur perdata karena berada dalam ranah business judgement rule.
Di tengah perbedaan pendapat tersebut, Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
(zik)
Lihat Juga :