KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil
Senin, 04 Mei 2020 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Saiq Iqbal menegaskan, surat edaran yang akan diterbitkan Menaker tidak boleh membuka ruang untuk THR dibayar secara dicicil dan di bawah 100 persen. Bila ada aturan yang memperbolehkan itu, Said menyebut Menaker seperti 'menjilat ludahnya sendiri'.
"Karena kebijakan itu bertentangan dengan peraturan pemerintah. KSPI menyerukan kepada pemerintah untuk menyelamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR," tuturnya. (Baca juga: KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja ).
KSPI dan buruh, menurutnya, akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut jika isinya tak sesuai dengan harapan buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil dan nilainya di bawah 100 persen.
"Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK dan termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan Kartu Prakerja yang tepat sasaran," pungkasnya.
"Karena kebijakan itu bertentangan dengan peraturan pemerintah. KSPI menyerukan kepada pemerintah untuk menyelamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR," tuturnya. (Baca juga: KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja ).
KSPI dan buruh, menurutnya, akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut jika isinya tak sesuai dengan harapan buruh. Sungguh ironis jika THR dicicil dan nilainya di bawah 100 persen.
"Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK dan termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan Kartu Prakerja yang tepat sasaran," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :