KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil

Senin, 04 Mei 2020 - 14:09 WIB
loading...
KSPI Tolak Wacana THR...
Istimewa
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 100 persen atau bisa mencicil.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen. Itu berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

Untuk yang belum mencapai 1 tahun, THR dibayarkan proporsional sesuai masa kerja. KSPI mendesak rencana dibuatnya surat edaran Menaker tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan di atas. Pengusaha wajib membayar THR sebesar satu bulan gaji.

"THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk kerja, diliburkan sementara karena Covid-19, yang dirumahkan, dan yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran," terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/5/2020).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, penting untuk tetap menjaga daya beli buruh. Jika THR dibayar tidak penuh atau tidak sama sekali, KSPI memprediksi hal tersebut akan memukul daya beli buruh. Efek dominonya, konsumsi turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved